Belum Milki Izin, Satpol PP Segel Tower BTS dan Tiang Wifi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan di dua lokasi berbeda titik pertama yang di segel Tower (BTS) berada di wilayah Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, dan titik kedua Tiang Internet MyRepulik yang berada di wilayah Jalan Utama Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari, keduanya disegel karena telah melanggar peraturan daerah, seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pelanggaran lainnya. Penyegelan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebutkan penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di penyitaan 1 set kunci panel listrik. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu (25/9/24).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang diwakili oleh kasie penindakan Saprudin menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024. Serta, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dampingi Wapres Resmikan Pabrik Baja, Pj Gubernur Banten Tekankan Industri Ramah Lingkungan

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” ucap Saprudin.

“Penyegelan tower BTS tersebut guna meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 
Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA
Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga
MBG di SDN Gerendeng, Kapus dan Lurah Akan Terus Pantau Kualitas Makanan 
Tangerang Bersholawat Momentum Istimewa
Gelar Karya dan Pentas Seni P5 SMPN 1 Cikeusal
KPU Kota Serang Umumkan Jadwal Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024
Gerindra Solid Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:47 WIB

Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Tangerang Bersholawat Momentum Istimewa

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Gelar Karya dan Pentas Seni P5 SMPN 1 Cikeusal

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB