Belum Milki Izin, Satpol PP Segel Tower BTS dan Tiang Wifi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan di dua lokasi berbeda titik pertama yang di segel Tower (BTS) berada di wilayah Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, dan titik kedua Tiang Internet MyRepulik yang berada di wilayah Jalan Utama Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari, keduanya disegel karena telah melanggar peraturan daerah, seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pelanggaran lainnya. Penyegelan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebutkan penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di penyitaan 1 set kunci panel listrik. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu (25/9/24).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang diwakili oleh kasie penindakan Saprudin menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024. Serta, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pembubaran Paksa Diskusi Bisa Berakibat Fatal

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” ucap Saprudin.

“Penyegelan tower BTS tersebut guna meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan
Pengamat: Banten Berpotensi Dapat Kucuran APBN di Bawah Kepemimpinan Andra Soni
DPRD Kalteng Kunjungi Kota Tangerang, Pelajari Pengelolaan Cagar Budaya
Pj Walikota Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas
800 Pedagang akan Direlokasi ke Pasar PKL Kandang Sapi
PT Banten Harapkan Pembangunan PN Baru di Beberapa Wilayah
Pilar Tinjau Dapur Umum MBG
Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:49 WIB

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:38 WIB

DPRD Kalteng Kunjungi Kota Tangerang, Pelajari Pengelolaan Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:28 WIB

Pj Walikota Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

800 Pedagang akan Direlokasi ke Pasar PKL Kandang Sapi

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:18 WIB

PT Banten Harapkan Pembangunan PN Baru di Beberapa Wilayah

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB

Pemerintahan

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:49 WIB