Belum Milki Izin, Satpol PP Segel Tower BTS dan Tiang Wifi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan di dua lokasi berbeda titik pertama yang di segel Tower (BTS) berada di wilayah Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, dan titik kedua Tiang Internet MyRepulik yang berada di wilayah Jalan Utama Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari, keduanya disegel karena telah melanggar peraturan daerah, seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pelanggaran lainnya. Penyegelan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebutkan penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di penyitaan 1 set kunci panel listrik. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu (25/9/24).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang diwakili oleh kasie penindakan Saprudin menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024. Serta, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” ucap Saprudin.

“Penyegelan tower BTS tersebut guna meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang,” pungkasnya. (fj/dam)

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi

Berita Terbaru