Bikin Rusak Pohon, APK Calon Walikota akan Ditertibkan

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan peringatan keras terhadap alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di pohon, menyebabkan gangguan terhadap estetika kota dan kerusakan pada pohon yang bersangkutan.

Dalam perspektif menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang pada 27 November 2024, perhatian terhadap tata letak APK menjadi hal yang penting, dengan Satpol PP bersiap untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan langkah tegas ini sebagai respons terhadap kerusakan estetika kota dan lingkungan akibat pemasangan APK di pohon.

“Karena merusak estetika dan merusak pohon makanya APK itu akan kami tertibkan. Sebab, ini sudah melanggar ketentuan yang ada,” ujar Wawan Fauzi, kemarin.

Baca Juga:  PWI Banten Kunjungi Majelis Dzikir Pondok Cinta Ilahi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk atau baliho di pohon, menyadari dampak negatifnya terhadap pertumbuhan dan kesehatan pohon.

“Kalau pasang spanduk di pohon sama saja merusak pohon karena menghambat perkembangan pohon. Apalagi sampai memakunya,” papar Herman Suwarman.

Sejumlah warga, seperti Pudin, juga menyoroti pentingnya memberikan contoh yang baik dalam pesta demokrasi, dengan tidak memasang APK di pohon.

“Kalau masangnya di pohon sama saja memberikan contoh yang buruk. Jadi, para calon kepala daerah untuk memberikan pemahaman kepada jaringan, kader atau simpatisannya agar tidak memasang spanduk di pohon,” ucapnya.

Baca Juga:  Penanganan Kawasan Kumuh Diminta Diselesaikan dengan Multi Fungsi

Fenomena semrawutnya tampilan Kota Tangerang saat ini, disebabkan oleh banyaknya spanduk atau baliho yang terpasang di pepohonan maupun tiang listrik di jalan protokol, terutama di wilayah Kecamatan Tangerang.

Selain menimbulkan gangguan estetika, pemasangan APK ini juga memperburuk tumbuh kembang pohon milik Pemerintah Kota Tangerang karena dilakukan dengan cara dipaku.

Satpol PP Kota Tangerang siap mengambil tindakan tegas untuk menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan, sekaligus mengajak masyarakat dan para calon kepala daerah untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Tangerang dan menghormati lingkungan hidup. (cng/ris/TR)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB