BKPSDM Kota Serang Buka Peluang 348 PPPK

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Menyusul dihapusnya pekerja honorer di lingkungan pemerintah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mulai membuka perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Dimana saat ini perekrutan sudah mulai dibuka. Dimulai dari tes computer assisted test (CAT) pada 21 sampai 30 November, dengan kuota 348 peserta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk posisi di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Mulai 21 november nanti, melalui UPT BKN regional III,” ujar Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono di Kantor Walikota Serang, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pentingnya Peran TNI

Dikatakan, sementara itu, untuk nasib tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK, Pemkot Serang akan tetap mempekerjakan tenaga honorer untuk membantu pekerjaan ASN di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tenaga honorer diharapkan tetap bisa bekerja, ini sudah menjadi kebijakan walikota, sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Diungkapkan, Pemkot Serang akan tetap mempekerjakan tenaga honorer sampai ada kejelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Sebelum kami menerima perintah (Pemerintah Pusat) kami akan tetap mempekerjakan dan belum mau memberhentikan mereka. Kami masih menunggu saja dari pusat,” sambungnya.

Baca Juga:  Pelajar SMPN 1 Tangkot Angkatan 55 Dilepas

Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, kata dia, akan tetap mempekerjakan tenaga honorer yang sudah ada dan memberikan hak yang sama.

“Artinya tidak mengurangi honornya. Sekarang ini kurang lebih ada 4.000 an tenaga honorer, setelah dikurangi penerimaan PPPK sekitar 900 lebih,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, Karsono menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk merekrut ASN.

“Ya, kalau pusat memerintahkan daerah dan diberikan uang untuk menggaji mereka, tidak jadi masalah untuk mengangkat mereka. Karena ini berkaitan dengan penggajian, dan uangnya dari pusat,” tandasnya.

Penulis : TN / Hedi

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Maung 2025
Walikota Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik Hari Kedua Posko Mudik Gratis
Dishub Akan Verifikasi 2.530 Peserta yang Terdaftar Mudik Gratis
Gubernur Andra Soni Kunjungi Kanwil DJPB Banten
Azmi Maulidy Anggota DPRD Kabupaten Serang Gelar Reses Masa sidang 2024-2025
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:48 WIB

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:20 WIB

Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Maung 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:13 WIB

Walikota Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:02 WIB

Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik Hari Kedua Posko Mudik Gratis

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB