Dinilai Jadi Ajang Korupsi Pemprov DKI Diminta Evaluasi Pemberian Dana Hibah ke Daerah Penyangga

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dana hibah itu.

JAKARTA | TR.CO.ID

Pemprov DKI diminta secepatnya mengevaluasi pemberian dana bantuan (hibah) kepada daerah mitra, termasuk Pemerintah Kota Bekasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang dana hibah, harus dievaluasi. Jadi (dana hibah) ini dijadikan ajang korupsi baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah di Jakarta, kemarin.

Evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dana hibah itu.

Menurut Trubus, penggelapan dana hibah soal penanganan sampah bukan lagi rahasia, namun sulit untuk diberantas.

Baca Juga:  DPRD Desak Perumdam TB Percepat Proyek Pemasangan Pipa

Sehingga, menurut Trubus harus ada investigasi untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

“Kalau menurut saya ini penyakit kronis yang mana dana hibah, termasuk untuk sampah yang paling besar, Bantargebang kan Bekasi. Jadi itu harus ada investigasi, dibongkar semua,” ucap Trubus.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan dana bantuan (hibah) pada 2024 kepada daerah mitra seperti Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta yang dititipkan ke Kota Bekasi,” kata Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Terima Penghargaan Anubhawa Sasana, Dari Kemenkumham Wilayah Banten

Wibi mengaku prihatin dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp22,9 miliar. Dana yang dikorupsi senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1) malam menyampaikan tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 itu merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, kata Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI.(JR)

Berita Terkait

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Berita Terbaru