Disdukcapil Kota Tangerang Gelar Program Nyaba Kelurahan 2026

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali memperluas jangkauan pelayanan publik melalui program jemput bola bertajuk Dukcapil Nyaba Kelurahan. Melalui program ini, Disdukcapil mendatangi langsung permukiman warga untuk memberikan layanan administrasi kependudukan.

Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

Sejak awal pelaksanaan, masyarakat menyambut program tersebut dengan antusias. Banyak warga memanfaatkan layanan ini karena prosesnya lebih dekat, cepat, dan praktis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga, Nurhayati Farida, mengaku program ini sangat membantu aktivitas sehari-harinya. Menurutnya, layanan di kelurahan memangkas waktu dan biaya.

“Program ini sangat membantu. Sebelumnya, saya harus meluangkan waktu khusus ke kantor dinas. Sekarang, saya cukup datang ke kantor kelurahan. Prosesnya juga cepat dan tidak ribet,” ujar Nurhayati, Rabu (21/1/26).

Baca Juga:  Atasi Banjir Akses Bandara Soekarno-Hatta, Pemkot Tangerang Usulkan Pembangunan Kolam Retensi

Disdukcapil Fokus Perluas Layanan dan Digitalisasi

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan program ini sebagai strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, Disdukcapil secara aktif mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Selain melayani administrasi dasar, Disdukcapil juga mendorong percepatan transformasi digital kependudukan.

“Kami ingin pelayanan publik di Kota Tangerang semakin inklusif. Melalui Nyaba Kelurahan, petugas melayani pembuatan Akta Kelahiran sekaligus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” jelas Rizal.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah melalui perangkat digital.

Syarat Akta Kelahiran dan Aktivasi IKD

Agar pelayanan berjalan lancar, Rizal mengimbau warga menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi. Untuk pembuatan Akta Kelahiran, warga perlu membawa formulir F-2.01, fotokopi surat keterangan kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau akta perkawinan.

Baca Juga:  Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

Selain itu, warga yang ingin mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital wajib membawa ponsel pintar berbasis Android atau iOS. Warga juga harus memastikan email aktif, nomor telepon terdaftar, serta Nomor Induk Kependudukan valid.

Karena itu, Disdukcapil berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan berbasis digital.

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen kependudukan yang valid dan digital,” tutup Rizal. (wil/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru