TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Operasi tersebut akan dilaksanakan secara terpadu oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, serta Dishub Kota Tangerang pada 2 hingga 15 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran, keselamatan, serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
“Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Tangerang berperan aktif mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemantauan arus kendaraan,” ujar Suhaely, Selasa (3/2/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini, diharapkan dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Tangerang,” katanya.
Dishub Kota Tangerang juga menyebutkan sejumlah titik prioritas pengawasan selama operasi berlangsung, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kisamaun Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Frontage.
Target Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan selama Operasi Keselamatan Jaya 2026, meliputi:
- Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
- Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
- Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
- Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
- Pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 311 UULLAJ)
- Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
- Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ)
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
- Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ). (wil/dam)









