DKP Banten Tegaskan Pemanfaatan Pesisir Laut Sesuai Perda yang Berlaku

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti, menyebut, zona laut yang digunakan untuk lokasi pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut.

“Didalam zona tersebut, bisa dilakukan aktivitas pelabuhan laut, pariwisata, perikananan tangkap, waduk lepas pantai dan budidaya lain yang sejenis, pemukiman, jalur transportasi dan berbagai kegiatan lainnya,” kata Eli dalam diskusi publik yang digelar di Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, disebutkan ada sekitar 4.000 nelayan yang beraktivitas lokasi tersebut, baik yang tangkap maupun budidaya.

Eli menjelaskan, pemanfaatan dan status zona laut di lokasi tersebut dikuatkan dengan aturan yang tercatum dalam Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda ini juga mengakomodir regulasi yang lebih tinggi mengenai penataan pembangunan kawasan aglomerasi Jabotabekpunjur.

“Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang zona pembangunan dibagi untuk kawasan perikanan tangkap dan kawasan industri, dan pariwisata, pemukiman dan transportasi pun juga boleh asalkan dilakukan reklamasi, yang tentunya memenuhi perizinan,”katanya.

Eli menyebut, perorangan atau badan usaha bisa mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) di zona zona tersebut, jika pemanfaatan ruang laut dilakukan menetap. Termasuk pengajuan untuk kegiatan reklamasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan.

Baca Juga:  Kemenpar Siap Kembangkan Wisata Sungai Cisadane

‘’Aturan dibuat pemerintah bukan untuk menyulitkan masyarakat atau pelaku usaha. Aturan untuk mengatur agar semua aktifitas di daerah pesisir ini tetap nyaman,’’ jelas Eli.

Sementara itu pejabat yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Paberio Saut Napitupulu menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, mengatur hubungan hukum perorangan atau badan hukum dengan tanah, baik tanah di permukaan, di bawah, atau di air.

“Perairan di atas dan di bawah laut boleh mengajukan hak milik seperti yang terjadi di Labuan Bajo, dan beberapa daerah lain di Indonesia,” katanya.
Paberia menyebut ada masyarakat ada yg tinggal di atas perairan. Aturan menyebut, dasarnya adalah Hak Pengelolaan (HPL) yang jadi acuan untuk penerbitan Hak Milik. ” Jadi bentuknya hak di atas hak. Masyarakat wilayah pesisiri bisa mengajukan hak milik atas lahan perairan yang dikuasai,” katanya.

Wilayah pesisir yang bisa diterbitkan haknya diatur dalam Permen ATR/BPN No 17 tahun 2016, dengan sejumlah kriteria. Regulasi ini untuk mengakomodir masyarakat adat yang tinggal di pesisir, termasuk di Kabupaten Tangerang. Terlebih sudah ada Perda no 9 tahun 2020 tentang RTRW milik Kabupaten Tangerang, Perda Provinsi Banten no 1 tahun 2023 tentang RTRW, Perpes no 60 tahun 2020 tentang wilayah agolerasi Jabotabekpunjur.

Baca Juga:  Kota Tangerang Raih Indeks Digital Tertinggi di Banten

“Tiap perda luas zonasinya berbeda, ada zona budaya, pertambangan, pariwisata, dan lain-lain. Permohonan atas tanah, untuk Masyarakat perorangan tidak diwajibkan dokumen PKKPRL apalagi berdasarkan tanah milik adat, langsung diproses dengan aturan yang berlaku.,” jelas nya.

Lebih jauh Pabrio menjelaskan, jika yang mengajukan permohonan hak dari badan hukum, maka wajib memenuhi PKKPRL dari instansi terkait.

“Apabila sudah mendapatkan PKKPRL, maka sesuai Permen no 17 tahun 2016 boleh melakukan hak, dengan HPL atau hak pakai (HP) sebagai base-nya. Seperti di Bengkulu batas pantainya mundur, karena faktor alam. Begitu juga tanah yang kena abrasi dan tanah musnah, maka negara harus hadir untuk mengkomodir hak masyarakat tersebut, negara mengeluarkan hak hpl, baru diberikan hak milik,” jelas nya. (eka/hmi)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru