DPC Repnas Cilegon Buka Layanan Bantuan Hukum, Bagi Korban Terdampak Gas Chandra Asri

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) membuka layanan bantuan hukum untuk korban terdampak polusi gas kimia PT Chandra Asri, setelah pembakaran gas kimia di cerobong perusahaan pada Sabtu, 20 Januari 2024, mengakibatkan dampak serius pada kesehatan masyarakat di sekitar, khususnya di Ciwandan Kota Cilegon, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, dan wilayah lainnya.

Mahendra Septiansyah, Sekretaris Repnas Cilegon, menyatakan bahwa masyarakat yang terdampak belum mendapatkan perhatian yang memadai dan mendesak mereka untuk segera mengadukan masalah ini kepada pihak Repnas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Repnas Cilegon membuka layanan bantuan hukum dan posko pengaduan bagi warga yang terdampak tapi belum diperhatikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, (24/1/2024).

Baca Juga:  Pilar Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Pihak Repnas Cilegon juga menyerukan kepada PT Chandra Asri untuk segera mendata jumlah keseluruhan masyarakat yang terdampak. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Cilegon, jumlah korban terpapar gas kimia mencapai 558 jiwa, terdiri dari 108 anak dan 450 dewasa dari empat kecamatan di Kota Cilegon.

Mahendra menegaskan bahwa investigasi terhadap peristiwa gas kimia ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup identifikasi korban dan penyebabnya. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan karena masyarakat yang terdaftar sebagai korban belum mendapatkan kepastian terkait pemberian kompensasi.

“Masyarakat yang saat ini terdata sebagai korban tidak diberikan kepastian mengenai pemberian kompensasi. Kemarin korban unjuk rasa meminta kompensasi, artinya selama ini perusahaan tidak memikirkan kerugian baik material dan kesehatan masyarakat,” tegas Mahendra.

Baca Juga:  Optimalisasi Pengolahan Sampah

Dewan Pembina Repnas Cilegon, Farid Zuhri, juga menyoroti seriusnya peristiwa ini. Menurutnya, gas kimia yang dilepaskan oleh PT Chandra Asri dapat berdampak jangka pendek dan panjang terhadap kesehatan masyarakat.

Ia mendesak perusahaan untuk melakukan analisis kesehatan lebih lanjut terhadap warga yang terdampak untuk memastikan keselamatan mereka.

“Setiap warga terdampak harus dianalisa secara medis yang sifatnya berkelanjutan,” pungkas Farid Zuhri. Sementara itu, Repnas Cilegon terus berkomitmen memberikan dukungan hukum dan advokasi kepada korban untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi dan mendapatkan keadilan. (FB/ris)

Penulis : FB

Editor : ris

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina
Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar
Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026
Layanan Digital Kota Tangerang Jadi Rujukan, Diskominfo Kota Bekasi Pelajari Sistem Pengaduan Warga
PT TNG dan Dispora Tangerang Siapkan Sistem Parkir Digital di Benteng Reborn
SPMB 2026, Pemkot Tangerang Sediakan 142 Sekolah Swasta Gratis
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:13 WIB

Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:05 WIB

Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:31 WIB