PANDEGLANG | TR.CO.ID
Dalam upaya mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang telah menggodok usulan nama-nama untuk mengisi sekitar 108 jabatan Kades yang telah kosong sejak Selasa (12/12/2023), setelah berakhirnya masa jabatan para Kades.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang diusulkan oleh camat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami sedang mempelajari usulan nama-nama yang diajukan oleh camat untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang kosong. Kami juga sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Pandeglang untuk menetapkan Penjabat Sementara (Pjs) Kades,” katanya, kepada media, kemarin.
Hingga SK Pjs Kades diterbitkan, jabatan Kepala Desa akan diisi sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Bunbun menyatakan bahwa pihaknya berharap proses ini dapat segera diselesaikan dalam waktu minggu-minggu mendatang.
“Dalam menentukan Pjs Kades, kami harus memastikan tidak ada kekurangan informasi terkait nama, NIP, jabatan, dan golongan, mengingat ini berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” pungkasnya.
Sebelumnya, DPMPD Kabupaten Pandeglang telah menerima usulan nama-nama Pjs Kades dari para camat sebelum berakhirnya masa jabatan para Kades pada tanggal 8 Desember 2023.
Bunbun menegaskan bahwa meskipun jabatan Kepala Desa akan diisi oleh Pjs dari kalangan ASN, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan pembangunan di wilayah tersebut.
“Dengan adanya Pjs Kades, pengelolaan Dana Desa dan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Mereka memiliki kewenangan yang sama dengan Kades definitif dan akan menjabat hingga tahun 2025,” jelas Bunbun.
Penulis : ian/BN
Editor : ris









