DPRD Lebak Siap Sidak PT Cemindo Usai Insiden Dugaan Kecelakaan Kerja

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mendesak transparansi terkait dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Cemindo Gemilang, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Korban diketahui bernama Sigit Pebrianto, warga Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tergiling mesin produksi saat bekerja pada Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Juwita meminta pihak perusahaan untuk terbuka terkait insiden tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Terbuka saja, kalau semuanya transparan, nantinya tidak ada pertanyaan dari publik,” ujar Juwita kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  Pemkot Miliki Layanan Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang

Ia juga berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. “Saya kira kepolisian lebih paham dalam mengungkap kasus ini,” katanya.

Selain itu, Juwita menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski kewenangan utama berada pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, ia meminta Disnaker Kabupaten Lebak tetap mengawal perkembangan kasus tersebut.

“PT Cemindo Gemilang berada di Kabupaten Lebak, setidaknya Disnaker Lebak juga harus ikut mengawal,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Juwita mengaku akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut bersama rombongan DPRD. “InsyaAllah nanti membawa rombongan sidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Pejabat Administrator, Ini Harapan Kakanwil BPN Banten

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas Disnakertrans Provinsi, karena pengawasan K3 menjadi kewenangan provinsi,” ujar Rully. (jat/dam/hmi)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB