DPRD Lebak Siap Sidak PT Cemindo Usai Insiden Dugaan Kecelakaan Kerja

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mendesak transparansi terkait dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Cemindo Gemilang, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Korban diketahui bernama Sigit Pebrianto, warga Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tergiling mesin produksi saat bekerja pada Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Juwita meminta pihak perusahaan untuk terbuka terkait insiden tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Terbuka saja, kalau semuanya transparan, nantinya tidak ada pertanyaan dari publik,” ujar Juwita kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  Sachrudin Buka Push Bike untuk Anak-anak di Kota Tangerang

Ia juga berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. “Saya kira kepolisian lebih paham dalam mengungkap kasus ini,” katanya.

Selain itu, Juwita menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski kewenangan utama berada pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, ia meminta Disnaker Kabupaten Lebak tetap mengawal perkembangan kasus tersebut.

“PT Cemindo Gemilang berada di Kabupaten Lebak, setidaknya Disnaker Lebak juga harus ikut mengawal,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Juwita mengaku akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut bersama rombongan DPRD. “InsyaAllah nanti membawa rombongan sidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Truk Muatan Hebel di Serpong Terbalik

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas Disnakertrans Provinsi, karena pengawasan K3 menjadi kewenangan provinsi,” ujar Rully. (jat/dam/hmi)

Berita Terkait

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB