Dua Orang Jadi Tersangka, Kasus Meninggalnya Anggota Satpol PP

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., menyatakan, Sat Reskrim Polres Lebak telah menetapkan dua tersangka atas meninggalnya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebak pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di Lobi Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Suyono mengatakan, menindaklanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan aksi demo yang menyebabkan tertimpanya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024.

“Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban anggota Satpol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pasar Ciruas, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil

“Dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RK (23) sebagai koordinator aksi dan Mn (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar,” ungkap Suyono.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman video saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, baju dinas Satpol PP milik korban Yadi , handphone, jaket, serta hasil visum et repertum.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RK (23) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 tahun penjara jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun jo Pasal 55 KUH-Pidana. Sementara MN (37) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun,” tutur Suyono.

Baca Juga:  Kantor Pemkab Lebak Didemo, Warga Protes Aktifitas Galian Pasir

Dalam konferensi pers ini Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH., MH., Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK., Kasi Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, dan Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH., MH.(eem/jat/ris)

Berita Terkait

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD
Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka
Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman
Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026
Cerita Dua Pemuda Tunarungu Ikuti Rekrutmen di Disnaker Kota Tangerang
Disnaker Gandeng Perusahaan Gelar Rekrutmen Massal
Jembatan Penghubung Bayur Resmi Beroperasi, Atasi Kemacetan Panjang
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Logo HUT ke-33 Kota Tangerang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:16 WIB

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:09 WIB

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:06 WIB

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:57 WIB

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:19 WIB

Disnaker Gandeng Perusahaan Gelar Rekrutmen Massal

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB