Dua Orang Jadi Tersangka, Kasus Meninggalnya Anggota Satpol PP

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., menyatakan, Sat Reskrim Polres Lebak telah menetapkan dua tersangka atas meninggalnya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebak pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di Lobi Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Suyono mengatakan, menindaklanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan aksi demo yang menyebabkan tertimpanya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024.

“Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban anggota Satpol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga:  Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Cepat Tanggapi Banjir Akibat Kebocoran Pipa PDAM di RW 01 Karawaci

“Dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RK (23) sebagai koordinator aksi dan Mn (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar,” ungkap Suyono.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman video saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, baju dinas Satpol PP milik korban Yadi , handphone, jaket, serta hasil visum et repertum.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RK (23) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 tahun penjara jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun jo Pasal 55 KUH-Pidana. Sementara MN (37) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun,” tutur Suyono.

Baca Juga:  Airin Terpesona Keindahan Pantai Kecamatan Bayah

Dalam konferensi pers ini Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH., MH., Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK., Kasi Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, dan Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH., MH.(eem/jat/ris)

Berita Terkait

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat
Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas
Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Pemprov Banten Soroti Parkir Liar di Tol
Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo
KAHMI dan HMI Tebar Semangat Kurban
Pilar Turun Langsung Sembelih Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:11 WIB

Berkurban untuk Sesama, LAN Kota Tangerang Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:02 WIB

Waspada Hipertensi Setelah Makan Daging Kurban, Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat CKG di Puskesmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:53 WIB

Bapenda Kota Tangerang Perkuat Transaksi Digital melalui Sosialisasi ETPD

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WIB

Hadiri Salat Iduladha di Al-Amjad, Bupati Maesyal Serahkan Bantuan Kurban Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bola

Enzo Fernandez Chelsea Patok Harga Triliunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:12 WIB

Daerah

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB