Dua Orang Jadi Tersangka, Kasus Meninggalnya Anggota Satpol PP

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., menyatakan, Sat Reskrim Polres Lebak telah menetapkan dua tersangka atas meninggalnya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebak pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di Lobi Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Suyono mengatakan, menindaklanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan aksi demo yang menyebabkan tertimpanya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024.

“Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban anggota Satpol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga:  China Masters 2023: Leo/Daniel Melaju ke Perempat Final

“Dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RK (23) sebagai koordinator aksi dan Mn (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar,” ungkap Suyono.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, yaitu sebuah flashdisk berisi rekaman video saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, baju dinas Satpol PP milik korban Yadi , handphone, jaket, serta hasil visum et repertum.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RK (23) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 tahun penjara jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun jo Pasal 55 KUH-Pidana. Sementara MN (37) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun,” tutur Suyono.

Baca Juga:  Polemik Mobil Dinas Mewah di Pemkot Serang, Mantan Pejabat Belum Kembalikan

Dalam konferensi pers ini Kapolres Lebak AKBP Suyono didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH., MH., Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK., Kasi Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, dan Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH., MH.(eem/jat/ris)

Berita Terkait

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Maung 2025
Walikota Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik Hari Kedua Posko Mudik Gratis
Kapolda dan Gubernur Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 1446 H
Dishub Akan Verifikasi 2.530 Peserta yang Terdaftar Mudik Gratis
Klinik Utama Mata Saruni Gelar Bukber dan Santunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:48 WIB

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:20 WIB

Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Maung 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:13 WIB

Walikota Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:02 WIB

Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik Hari Kedua Posko Mudik Gratis

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB