TANGERANG | TR.CO.ID
Judi online semakin marak di Indonesia, dan edukasi tentang dampak buruknya dinilai menjadi kunci utama untuk memberantas praktik ini. Ahmad Taufiq Jamaludin, perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang sekaligus Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI dan Ketua Relawan TIK Provinsi Banten, memaparkan sejumlah dampak buruk dari judi online, termasuk kecanduan, pidana, depresi, hingga kebangkrutan. Selain itu, praktik ini juga memicu masalah sosial, kriminalitas, dan tergolong perbuatan dosa menurut ajaran agama.
“Menutup akun dan take down website judi online hanya solusi sementara. Yang lebih penting adalah mengedukasi masyarakat agar mereka menyadari dampak negatifnya,” ujar Ahmad Taufiq dalam seminar yang diadakan oleh HMI Cabang Persiapan Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan Penggerak Millenial Indonesia (PMI), di Gedung Usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Kemarin.
Seminar ini diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar, yang diharapkan dapat menjadi agen pencegahan di lingkungan keluarga masing-masing. Diskominfo Kabupaten Tangerang menyoroti peran penting masyarakat teredukasi dalam memerangi judi online.
Taufiq juga membeberkan data yang mengkhawatirkan tentang judi online di Indonesia. Berdasarkan data PPATK pada Juni 2024, Provinsi Banten menduduki peringkat ke-4 dengan jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 150.302 orang. Transaksi judi online di Banten juga berada di peringkat ke-5, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1,02 triliun.
“Pemerintah pusat terus berupaya memberantas judi online, bahkan telah membentuk Satgas Judi Online pada Juni 2024. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga Juli 2023, Kominfo telah memblokir lebih dari 846.000 situs judi online. Meski begitu, tantangan besar masih ada, karena jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,7 juta orang pada tahun 2024,” paparnya, dikutip Wartawan Rabu (18/9/24).
Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan teknologi seperti judi online.
“Seluruh elemen masyarakat harus kompak dalam pencegahan dan pemulihan korban judi online,” ujarnya.
Sintia Aulia Rahmah dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga turut hadir sebagai narasumber, membahas pentingnya peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam mengatasi masalah judi online. (fj/dam)