Habiburokhman Jamin Tidak Ada ‘Pasal Karet’ dalam UU ITE

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan ada lagi ‘pasal karet’ yang digunakan untuk menjerat kelompok atau golongan yang berbeda pendapat dengan penguasa. Menurutnya setelah direvisi, UU ITE yang mengatur tentang informasi yang menimbulkan kebencian dijelaskan secara jelas dan spesifik.

“Ada aturan yang lebih spesifik dan jelas, sehingga tidak ada lagi ketentuan karet dalam pasal tersebut, jadi ukurannya jelas. Sehingga pasal ini semoga tidak lagi bisa digunakan untuk menjerat orang yang berbeda pendapat dengan penguasa,” jelas Habib di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ Acara ini terselenggara atas kerjasama Biro Pemberitaan Parlemen dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen. Hadir pula dalam diskusi ini Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat, dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi.

Baca Juga:  Persiapan Arus Mudik, Pemkot Tangsel Siapkan Lakukan Pemeliharaan Jalan

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa UU ITE yang telah disahkan DPR RI bersama dengan Pemerintah merupakan wujud kehadiran negara melindungi warganya dalam transaksi elektronik. “Negara bisa hadir lebih cepat membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana transaksi elektronik,” ungkap Habib.

Dia menjabarkan, sebelumnya banyak regulasi yang mempersulit penindakan tersebut. Habib pun berharap agar pemerintah bisa merespon cepat untuk membuat aturan turunannya, berupa Peraturan Pemerintah (PP). “Saya pikir ke depan kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya diterbitkan, agar apa yang diatur di dalam undang-undang ini bisa dieksekusi,” harapnya.

Baca Juga:  Dinsos Lakukan Pengukuran 16 Penerima Kaki Palsu

Habib memperinci, ada dua pasal yang tidak terkait langsung dengan transaksi elektronik, di antaranya soal pencemaran nama baik dalam Pasal 27, dan penyampaian informasi yang menimbulkan kebencian berbasiskan suku, agama, ras, etnis, dan sebagainya. “Itu dua revisi yang menurut kami sangat positif,” ujar Habib.

Dia mengungkapkan, Pasal 27 sudah dua kali direvisi pada 2016, hukuman di atas lima tahun menjadi empat tahun, bahkan sekarang menjadi dua tahun. “Jadi orang yang dibidik dengan pasal ini tidak bisa dikenakan penahanan sebelum vonis. Yang kedua Pasal 28, suku, agama, ras, dan antar golongan diperbaiki. Golongannya dibuat lebih spesifik dan jelas,” jelas Habib.

Penulis : fj/dam

Editor : dam

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Pemkot Tangerang Alokasikan Rp1,038 Miliar untuk Bansos Mahasiswa, DPRD Dorong Kuota Penerima Ditambah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi

Berita Terbaru