JAKARTA | TR.CO.ID
Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.
Kepala daerah yang akan dilantik adalah mereka yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat kerja (raker) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (22/01/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Ibu Kota Negara.
Rifqi juga menyebutkan bahwa pelantikan tersebut akan mencakup kepala daerah tingkat I (gubernur dan wakil gubernur), serta kepala daerah tingkat II (bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota).
“Pelantikan serentak akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” kata Rifqi dalam pernyataannya.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah untuk wilayah Yogyakarta dan Aceh akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Rifqi menambahkan bahwa bagi kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI dan Mendagri juga membahas perlunya revisi terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Rifqi mengatakan bahwa Komisi II telah menyepakati usulan agar Presiden RI mengusulkan revisi terhadap peraturan tersebut.
“Komisi II meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi.
Pelantikan kepala daerah ini menjadi momen penting dalam rangka menjalankan amanat demokrasi dan memastikan proses pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (net/ris/dam)