Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.

Kepala daerah yang akan dilantik adalah mereka yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat kerja (raker) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (22/01/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Ibu Kota Negara.

Baca Juga:  Kritik Anggaran Pemkot Tangsel, Leony Dinilai Salah Kaprah

Rifqi juga menyebutkan bahwa pelantikan tersebut akan mencakup kepala daerah tingkat I (gubernur dan wakil gubernur), serta kepala daerah tingkat II (bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota).

“Pelantikan serentak akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” kata Rifqi dalam pernyataannya.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah untuk wilayah Yogyakarta dan Aceh akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku di daerah tersebut.

Rifqi menambahkan bahwa bagi kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Tangerang Matangkan Rencana Pengembangan Kawasan Aerotropolis

Selain itu, dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI dan Mendagri juga membahas perlunya revisi terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Rifqi mengatakan bahwa Komisi II telah menyepakati usulan agar Presiden RI mengusulkan revisi terhadap peraturan tersebut.

“Komisi II meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi.

Pelantikan kepala daerah ini menjadi momen penting dalam rangka menjalankan amanat demokrasi dan memastikan proses pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (net/ris/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru