Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Pemerintah dan DPR Sepakat

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.

Kepala daerah yang akan dilantik adalah mereka yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat kerja (raker) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (22/01/2025).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Ibu Kota Negara.

Baca Juga:  Ratusan Personil Polisi Sujud Syukur

Rifqi juga menyebutkan bahwa pelantikan tersebut akan mencakup kepala daerah tingkat I (gubernur dan wakil gubernur), serta kepala daerah tingkat II (bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota).

“Pelantikan serentak akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” kata Rifqi dalam pernyataannya.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah untuk wilayah Yogyakarta dan Aceh akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku di daerah tersebut.

Rifqi menambahkan bahwa bagi kepala daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Jabatan Wakapolda Banten dan Sejumlah PJU Disertijab

Selain itu, dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI dan Mendagri juga membahas perlunya revisi terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Rifqi mengatakan bahwa Komisi II telah menyepakati usulan agar Presiden RI mengusulkan revisi terhadap peraturan tersebut.

“Komisi II meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi.

Pelantikan kepala daerah ini menjadi momen penting dalam rangka menjalankan amanat demokrasi dan memastikan proses pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (net/ris/dam)

Berita Terkait

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan
Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis
Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan
Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan
Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025
Benyamin: Tangsel Siap Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025
Banjir di Kedaung Baru Cepat Ditangani, Pastikan Bantuan Tersalurkan
Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:59 WIB

Tangsel Raih Empat Penghargaan Bergengsi Di Bidang Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pemprov Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:33 WIB

Strategi Efisiensi Belanja Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Disiapkan

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:19 WIB

Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB