SERANG | TR.CO.ID
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan Balai Pemiliharaan Jalan Nasional (BPJN) oknum Ormas dan PT Rama Abadi Pratama ke Polda Banten atas dugaan pihak BPJN dan PT tersebut di duga membayar oknum Ormas untuk menghalangi unjuk rasa HMI di depan kantor BPJN Banten yang mengakibatkan beberapa Mahasiswa HMI mengalami Cedera.
“Tindakan terjadinya benturan dan menghalangi HMI pada saat aksi Demontrasi yang dilakukan oleh sekelompok Ormas yang diduga itu adalah perintah BPJN Provinsi Banten serta Kontraktor Pelaksana PT. Rama Abadi Pratama selaku pelaksana,” ujar Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Entis Sumantri yang akrab di panggil Tayo ini menjelaskan, sebelumnya pernah mendatangi Polda Banten dan pada hari ini telah membuat laporan secara resmi untuk melaporkan pihak BPJN Kontraktor dan oknum Ormas yang di duga di suruh Pihak BPJN dan pelaksana atau kontraktor untuk menghalangi aksi, sampai terjadi bentrok.
“Tentang laporan secara langsung atau tulisan kepada pihak Polda intinya kami datangi ke Polda Banten untuk menindaklanjuti hasil laporan tanggal 15 Agustus 2004 tentang laporan secara langsung ataupun lisan kepada pihak Polda Banten khususnya Krimum di Polda Banten maka mereka menyarankan untuk kita dibuatkan laporan secara resmi kelembagaan dan secara tertulis,” tutur tayo.
“Alhamdulillah pada hari ini laporan secara tertulis laporan pengaduan ke Polda Banten kami sudah layangkan secara resmi,” sambungnya.
Tadi, tambah Tayo, sudah dikeluarkan dengan nomor surat 0104/B/SEK/II/1446H, pengaduan kami sampaikan ke Kapolda Banten tentang kegiatan aksi unjuk rasa yang memang kami lakukan pada waktu itu tepatnya kalau tidak salah tanggal 13 tanggal Agustus 2024 itu aksi yang memang itu laksanakan di kantor BPJS Provinsi Banten
Ia memohon kepada pihak Polda Banten untuk memberikan perlindungan hukum memberikan keadilan hukum serta kepastian hukum. Karena mau bagaimanapun persoalan aksi unjuk rasa itu jelas diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Maka apabila ada siapapun yang melarang yang harus tanpa mempunyai tugas dan fungsi yang jelas melanggar ketentuan undang undang no 9 tahun 1998. Karena sebelum melakukan aksi unras secara resmi kami sudah layangkan surat pemberitahuan ke Polda Banten dan Polres Kota Serang sebagai pengamanan kepolisian,” tuturnya.
“Maka yang berhak untuk ngepam dan mengamankan itu adalah kepolisian, maka jelas hari ini kami meminta ke pihak Polda Banten meminta perlindungan, meminta segera diusut tuntas apa yang memang menjadi persoalan kami khususnya terhadap aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab baik pihak BPJN kontraktor pelaksana serta beberapa oknum ormas yang memang kami lihat mereka menggunakan seragam Ormas,” tukasnya. (ian/dam)









