LEBAK | TR.CO.ID
Per Januari-September 2024, Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat ada 900 lebih kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi, terutama pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol). Kasus tersebar di 28 Kecamatan di Lebak.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushari mengatakan, apabila ditarik dari bulan Januari – September 2024 naik signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Januari – Juli ada 772 kasus, kemudian semakin meningkat di bulan ini ,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (05/10/2024).
Ia mengungkapkan, kebanyakan perceraian imbas dari masalah ekonomi terutama pinjaman online dan judi online.
“Banyak suami yang tidak mempunyai pekerjaan lain sehingga memilih judi online untuk mencari uang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lebak, Syaiful menjelaskan, bahwa banyak pasangan yang terjerat pinjaman online hingga tidak mampu membayar hutang, yang kemudian memicu konflik dalam rumah tangga.
Beban keuangan yang berat dan ketidakmampuan untuk melunasi hutang kerap memicu pertengkaran dan berujung pada perceraian.
Selain itu, ketergantungan pada judi online juga menjadi faktor signifikan yang merusak keharmonisan rumah tangga.
“Para istri mengaku resah karena suami mereka sering kalah dalam judi online. Untuk menutupi kerugian, suami-suami ini mengambil pinjaman online yang menyebabkan hutang keluarga semakin menumpuk, menghancurkan ekonomi rumah tangga,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menghindari jeratan pinjaman serta judi online.
“Dari fenomena ini terlihat betapa seriusnya dampak judi online dan pinjaman online terhadap kehidupan rumah tangga,” terangnya.
“Kami meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya kedua hal ini agar bisa mencegah kehancuran rumah tangga yang lebih luas di masa mendatang,” pungkasnya. (jat/dam)