TANGERANG | TR.CO.ID
Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) telah melakukan kegiatan pengawasan yang intensif terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kota Tangerang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa SPBU yang dilalui oleh jalur mudik atau wisatawan pada akhir tahun ini siap melayani masyarakat dengan baik.
Menurut Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Teguh Heriyadi, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat SPBU di Kota Tangerang. Empat SPBU tersebut antara lain SPBU 34.15109 Jatake Jatiuwung, SPBU 34.15132 Panunggangan Pinang, SPBU 34.15137 Jalan Tol Tangerang Kunciran Jaya, dan SPBU 34.15138 Rest Area Km 13.5.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ditemukan kejanggalan pada hasil pemeriksaan, dan seluruhnya dalam kondisi aman, baik dari segi penakaran, peralatan, maupun perlengkapannya,” ungkap Teguh.
Teguh juga menegaskan bahwa jika ditemukan kejanggalan terutama terkait pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke Disperindagkop UKM. Uji tera yang dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang merupakan upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pengisian bensin di SPBU Kota Tangerang, terutama yang berada di jalur mudik atau destinasi liburan.
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang merayakan akhir tahun dengan perjalanan liburan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kota Tangerang masih dipastikan aman dan tidak ada laporan adanya kecurangan dalam penakaran bensin. Namun demikian, Teguh menekankan bahwa jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau mengalami hal tersebut, mereka dapat membuat laporan atau pengaduan melalui nomor WhatsApp di 0812-3582-7972.
Diketahui bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf c Permendagri nomor 26 tahun 2017. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal di seluruh Indonesia guna memastikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Penulis : cng
Editor : ris









