Jelang Nataru SPBU di Kota Tangerang Aman, Tidak Ada Kejanggalan Penakaran

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) telah melakukan kegiatan pengawasan yang intensif terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kota Tangerang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa SPBU yang dilalui oleh jalur mudik atau wisatawan pada akhir tahun ini siap melayani masyarakat dengan baik.

Menurut Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Teguh Heriyadi, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat SPBU di Kota Tangerang. Empat SPBU tersebut antara lain SPBU 34.15109 Jatake Jatiuwung, SPBU 34.15132 Panunggangan Pinang, SPBU 34.15137 Jalan Tol Tangerang Kunciran Jaya, dan SPBU 34.15138 Rest Area Km 13.5.

“Tidak ditemukan kejanggalan pada hasil pemeriksaan, dan seluruhnya dalam kondisi aman, baik dari segi penakaran, peralatan, maupun perlengkapannya,” ungkap Teguh.

Teguh juga menegaskan bahwa jika ditemukan kejanggalan terutama terkait pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke Disperindagkop UKM. Uji tera yang dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang merupakan upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pengisian bensin di SPBU Kota Tangerang, terutama yang berada di jalur mudik atau destinasi liburan.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang merayakan akhir tahun dengan perjalanan liburan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolres : Terasa Damai Ikuti Tangerang Bershalawat

Hingga saat ini, Kota Tangerang masih dipastikan aman dan tidak ada laporan adanya kecurangan dalam penakaran bensin. Namun demikian, Teguh menekankan bahwa jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau mengalami hal tersebut, mereka dapat membuat laporan atau pengaduan melalui nomor WhatsApp di 0812-3582-7972.

Diketahui bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf c Permendagri nomor 26 tahun 2017. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal di seluruh Indonesia guna memastikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Penulis : cng

Editor : ris

Berita Terkait

Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini
Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Hari Lahir Pancasila, Bupati Serukan Persatuan dan Toleransi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:02 WIB

Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:32 WIB

Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB