SERANG | TR.CO.ID
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi dalam rekrutmen pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dalam pernyataannya, Muktabar menekankan bahwa seluruh bentuk rekruitmen, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak dikenai biaya alias gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum pegawai eselon IV di Satpol PP Provinsi Banten, terutama terkait penerimaan PPPK. Muktabar menegaskan bahwa jika ditemukan adanya oknum pegawai yang terlibat dalam jual beli jabatan, akan diberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan hukum dan peraturan.
“Saya tidak akan kompromi dengan oknum pelaku jual beli jabatan (akan diberikan sanksi tegas),” tegas Muktabar kepada wartawan pada Jumat (2/2/2024).
Muktabar juga mengimbau seluruh pegawai Pemprov Banten untuk menjaga perilaku dan tindakan, serta menegaskan bahwa proses promosi jabatan, baik ASN, Non-ASN, maupun PPPK, harus dilakukan dengan integritas dan tidak boleh melibatkan unsur pembayaran.
“Saya minta kesadaran (seluruh pegawai Pemprov Banten). Saya sudah bilang dalam berbagai kesempatan bahwa di Banten itu promosi jabatan, dalam rangka masuk formasi baik ASN, Non ASN juga PPPK jangan mau kalau ada yang mengatakan berbayar. Karena yang menandatangani itu saya,” ujar Muktabar.
Selain itu, Muktabar juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengiming-imingi posisi jabatan atau kemudahan masuk dalam pemerintahan dengan membayar sejumlah uang.
Dalam konteks ini, Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, telah berjanji akan menindak tegas anak buahnya yang terlibat dalam praktik calo penerimaan PPPK.
“Begitu juga dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, yang mengonfirmasi adanya informasi terkait oknum PNS yang menjadi calo penerimaan PPPK,” katanya.
Nana Supiana menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta sebagai dasar pemberian sanksi, dan bahwa proses hukuman disiplin dan pidana akan mengikuti prosedur yang jelas dan faktual.
“Informasi (soal oknum calo PPPK) boleh saja. Tapi harus faktual pelanggarannya. Jadi untuk hukuman disiplin dan pidana harus clear (jelas, red), pembuktiannya juga harus clear,” ungkapnya.
Muktabar dan para pejabat terkait sepakat untuk merespons cepat terhadap dugaan pelanggaran ini, sambil menegaskan komitmen mereka terhadap integritas, transparansi, dan penegakan aturan dalam rekrutmen pegawai di Pemprov Banten.
Penulis : hed/bn
Editor : ris









