SERANG | TR.CO.ID
Langkah tegas aparat penegak hukum akhirnya dilakukan dengan menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kamis 16/04/2026. Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 waktu setempat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024.
Namun, di balik langkah hukum yang dinilai “terlalu lambat” tersebut, para mahasiswa yang mengklaim bahwa mereka juga memantau upaya yang dilakukan tersebut, melontarkan kritik pedas. Mereka menilai bahwa lambatnya penanganan kasus ini menjadi bukti nyata kealpaan dan ketidakseriusan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mengawasi BUMD strategis milik rakyat Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mohammad Royhan Daestaki selaku Ketua Umum Ruang Ekspresi Indonesia menyebut bahwa sinyal merah atas pengelolaan PT. ABM sebenarnya telah terlihat sejak tiga tahun lalu tepatnya mulai tahun 2023. Berbagai laporan mengenai mark-up harga komoditas pertanian serta penyimpangan prosedur pengadaan barang sebetulnya telah tercium.
“Kami sebagai Mahasiswa sudah melakukan pantauan sejak tahun 2023 tidak hanya terhadap PT. ABM tapi juga terhadap semua BUMD terutama milik Pemerintah Provinsi Banten. Tapi faktanya, tidak ada tindakan preventif dari Pemprov Banten. Mereka membiarkan BUMD ini berjalan seperti tanpa pembinaan, sementara aparat hukum baru bergerak setelah kerugiannya membengkak dan asetnya nyaris habis,” ujar Royhan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
“Tidak masuk akal jika BUMD sebesar itu tidak diaudit secara berkala. Kami melihat ada sikap abai dalam penegakan hukum. Jika BUMD minim pembinaan padahal BUMD di Banten tergolong sedikit jumlahnya disbanding BUMD milik pemerintah daerah lain seperti Pemprov Jakarta dan Pemprov Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap kehancuran BUMD yang seharusnya memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat Banten,” sambung Royhan.
Evaluasi Total dan Pengembalian Kerugian
Ia menegaskan, pihaknya memberikan ultimatum kepada Gubernur Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten:
Satu, Mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian ini. Membentuk tim khusus yang melibatkan akademisi dan mahasiswa untuk melakukan forensic audit secara independen.
Dua, Memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas PT. ABM hingga kasus ini tuntas.
“Kami tidak ingin penggeledahan ini hanya menjadi sandiwara. Jangan sampai ini hanya korban tebang pilih. Jika aparat terus lamban, mahasiswa akan menggugat Pemprov Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kelalaian dalam melakukan pengawasan BUMD,” ancam Royhan
Mahasiswa menilai penggeledahan tersebut, sambung dia, adalah langkah kecil yang sudah sangat terlambat. Mereka berharap kasus PT. ABM menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi “menitipkan” BUMD sebagai lahan basah bagi kepentingan politik semata.
“Jika penanganan kasus ini saja lambat, bagaimana nasib BUMD lainnya di Banten? Kami akan terus memantau. Hukum harus bekerja lebih cepat daripada kebangkrutan aset daerah,” pungkas Royhan mengakhiri. (fj/hmi)









