TANGERANG | TR.CO.ID
Dalam upaya meningkatkan pemerataan data kependudukan dan memastikan pemenuhan hak bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang melaksanakan layanan KTP-el “on the spot” atau door-to-door.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan, dalam memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kegiatan kali ini diadakan di Kelurahan Pedurenan, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Karang Tengah, Hendriyanto, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan seluruh warga, termasuk ODGJ, memiliki identitas sah dan akses penuh terhadap layanan publik.
“Inisiatif ini adalah bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memastikan seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki gangguan jiwa, memiliki akses terhadap KTP-el,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa pelayanan ini tidak hanya menyasar ODGJ, namun juga disediakan bagi warga dengan disabilitas atau keterbatasan lainnya.
“Kami mengajak warga Kota Tangerang yang memiliki saudara atau kerabat dengan gangguan kejiwaan yang belum memiliki administrasi kependudukan lengkap untuk memanfaatkan layanan ini melalui Disdukcapil, kecamatan, atau kelurahan,” tambahnya.
Program layanan KTP-el door-to-door ini dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa pungutan biaya. Warga yang ingin mengajukan layanan ini bisa langsung menghubungi petugas Disdukcapil atau mengajukan permohonan melalui petugas kelurahan setempat. (ris/dam)