Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp564 juta.

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan oleh ahli penghitungan keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang, untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah kerugian ini berbeda dari angka sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, yakni Rp483 juta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan periode perhitungan dari satu tahun menjadi satu tahun dua bulan.

Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq, menjelaskan bahwa angka kerugian yang baru ditemukan mencerminkan total kerugian dalam periode perhitungan yang lebih panjang.

Baca Juga:  The Reds Ditinggal Pergi Jota

“Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta setelah melakukan penghitungan untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024,” kata Siddiq dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024).

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juli 2024. Sarnata diduga terlibat dalam korupsi terkait pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. Ia diduga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Baca Juga:  Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Pengurusan Akta Kematian Gratis dan Tanpa Calo

Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan Basyar Al Haafi sebagai tersangka pada 8 Agustus 2024. Basyar, yang merupakan pihak ketiga dalam kerja sama dengan Disparpora Kota Serang, diduga telah menerima uang sewa sebesar setengah miliar dari 59 kios yang disewakan di stadion tersebut.

Sarnata dan Basyar dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Serang untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA
Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks
Bina Generasi Tertib Lalu Lintas, Polres Metro Tangerang Kota Borong Prestasi di Ajang PKS dan Pocil
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak
Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja
Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup
DPMPTSP Kota Tangerang Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Mendorong Investasi
Berburu Kuliner dan Belanja UMKM, Festival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL PERKUAT KOMITMEN PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK MELALUI INOVASI BIOPORI DAN TEBA

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:09 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Kota Layak Anak Lewat PATBM dan Fasilitas Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:07 WIB

Disnaker Tangsel Perketat Pengawasan Penyalur PMI, Tekan Risiko Eksploitasi Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

Berita Terbaru