SERANG | TR.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp564 juta.
Perhitungan kerugian negara ini dilakukan oleh ahli penghitungan keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang, untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah kerugian ini berbeda dari angka sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, yakni Rp483 juta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan periode perhitungan dari satu tahun menjadi satu tahun dua bulan.
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq, menjelaskan bahwa angka kerugian yang baru ditemukan mencerminkan total kerugian dalam periode perhitungan yang lebih panjang.
“Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta setelah melakukan penghitungan untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024,” kata Siddiq dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024).
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juli 2024. Sarnata diduga terlibat dalam korupsi terkait pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. Ia diduga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan Basyar Al Haafi sebagai tersangka pada 8 Agustus 2024. Basyar, yang merupakan pihak ketiga dalam kerja sama dengan Disparpora Kota Serang, diduga telah menerima uang sewa sebesar setengah miliar dari 59 kios yang disewakan di stadion tersebut.
Sarnata dan Basyar dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Serang untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (hed/BN/ris/dam)