Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp564 juta.

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan oleh ahli penghitungan keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang, untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah kerugian ini berbeda dari angka sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, yakni Rp483 juta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan periode perhitungan dari satu tahun menjadi satu tahun dua bulan.

Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq, menjelaskan bahwa angka kerugian yang baru ditemukan mencerminkan total kerugian dalam periode perhitungan yang lebih panjang.

Baca Juga:  Sidang Anggota TNI Aktif di Tangerang: Perselisihan dan Kontroversi Terus Berlanjut

“Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta setelah melakukan penghitungan untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024,” kata Siddiq dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024).

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juli 2024. Sarnata diduga terlibat dalam korupsi terkait pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. Ia diduga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Baca Juga:  Zaki Iskandar Resmikan Politeknik Ismet Iskandar di Hari Pendidikan Nasional

Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan Basyar Al Haafi sebagai tersangka pada 8 Agustus 2024. Basyar, yang merupakan pihak ketiga dalam kerja sama dengan Disparpora Kota Serang, diduga telah menerima uang sewa sebesar setengah miliar dari 59 kios yang disewakan di stadion tersebut.

Sarnata dan Basyar dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Serang untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB