Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp564 juta.

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan oleh ahli penghitungan keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang, untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah kerugian ini berbeda dari angka sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, yakni Rp483 juta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan periode perhitungan dari satu tahun menjadi satu tahun dua bulan.

Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq, menjelaskan bahwa angka kerugian yang baru ditemukan mencerminkan total kerugian dalam periode perhitungan yang lebih panjang.

Baca Juga:  Dukung Pemilu 2024, Pemkot Berikan Dana Hibah Ke KPU

“Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta setelah melakukan penghitungan untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024,” kata Siddiq dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024).

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juli 2024. Sarnata diduga terlibat dalam korupsi terkait pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. Ia diduga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Baca Juga:  DKP Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan Pertanian, Di KWT Mina Lestari

Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan Basyar Al Haafi sebagai tersangka pada 8 Agustus 2024. Basyar, yang merupakan pihak ketiga dalam kerja sama dengan Disparpora Kota Serang, diduga telah menerima uang sewa sebesar setengah miliar dari 59 kios yang disewakan di stadion tersebut.

Sarnata dan Basyar dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Serang untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 
Teater Awak-Awak Gerabah Angkat Kriya Khas Banten, Bangkitkan Semangat Kebudayaan
Honda Brio Tercebur ke Irigasi, Seluruh Penumpang Selamat Berkat Bantuan Warga
Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA
Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga
MBG di SDN Gerendeng, Kapus dan Lurah Akan Terus Pantau Kualitas Makanan 
Tangerang Bersholawat Momentum Istimewa
Gelar Karya dan Pentas Seni P5 SMPN 1 Cikeusal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Teater Awak-Awak Gerabah Angkat Kriya Khas Banten, Bangkitkan Semangat Kebudayaan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Honda Brio Tercebur ke Irigasi, Seluruh Penumpang Selamat Berkat Bantuan Warga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:47 WIB

Pemda Lebak Salurkan Hibah 3,5 Miliar ke 199 Ponpes dan MDA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Pemkot Fasilitasi Keluarga Karyawan Pelatihan dan Peralatan Tata Boga

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB