Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Total kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp564 juta.

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan oleh ahli penghitungan keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang, untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah kerugian ini berbeda dari angka sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, yakni Rp483 juta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan periode perhitungan dari satu tahun menjadi satu tahun dua bulan.

Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq, menjelaskan bahwa angka kerugian yang baru ditemukan mencerminkan total kerugian dalam periode perhitungan yang lebih panjang.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Turut Menjaga dan Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2024

“Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta setelah melakukan penghitungan untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024,” kata Siddiq dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024).

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juli 2024. Sarnata diduga terlibat dalam korupsi terkait pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf. Ia diduga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Baca Juga:  Gerindra Soialisasikan Cagub Banten dan Cawalkot

Selain Sarnata, Kejari Serang juga menetapkan Basyar Al Haafi sebagai tersangka pada 8 Agustus 2024. Basyar, yang merupakan pihak ketiga dalam kerja sama dengan Disparpora Kota Serang, diduga telah menerima uang sewa sebesar setengah miliar dari 59 kios yang disewakan di stadion tersebut.

Sarnata dan Basyar dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Serang untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (hed/BN/ris/dam)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Berita Terbaru