LEBAK | TR.CO.ID
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak telah membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan Judi Online (Judol) di Kabupaten Lebak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenag Lebak, Masyhudi. Kata dia, tim khusus tersebut dibentuk sebagai wujud komitmen pemberantasan judi online di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada tim khusus dibawah pimpinan Kasubag TU, yang mana untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan judi online di masyarakat,” kata Masyhudi, kepada wartawan, Rabu (2/6/24).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran pegawai Kemenag Lebak untuk tidak terjerumus kepada judi online. Jika kedapatan ada karyawan yang menjadi pemain judi online, maka akan dikenai sanksi.
“Tentunya kita terus menghimbau kepada pegawai di Kemenag Lebak untuk tidak menjadi pemain. Pun seandainya ada, kita tentu akan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak internal maupun eksternal salah satunya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan permasalahan judi online.
“Kami bersama-sama dengan seluruh organisasi kemasyarakatan pula untuk terus mensosialisasikan agar masyarakat menghindari judi online. Kami juga menginstruksikan kepada masing-masing Kepala KUA untuk mengasosiasikan hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Kabupaten Lebak, Yustono mendukung jika Kemenag Lebak membentuk tim khusus judi online. Kata dia, judi online di Kabupaten Lebak juga masuk dalam kategori mengkhawatirkan, karena berdasarkan pengamatan, praktik judi online banyak peminatnya, mulai dari anak anak hingga orang dewasa. (jat/dam)