Kirab Pemilu Jadi Momentum Parpol, Ciptakan Aman, Lancar dan Damai

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan Pemilu 2024 ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang melalui KPU Kabupaten Tangerang mengundang partai politik peserta pemilu serta badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kirab Pemilu 2024 ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, agar partisipasi masyarakat tentang kesadaran dalam nenggunakan dan menyalurkan hak suaranya dapat meningkat dalam Pemilu serentak 2024,” kata Rudi Lesmana, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, dikutip Wartawan, Senin (6/11/23).

Baca Juga:  Sekolah Inklusi dan Gratis, Warga Rasakan Manfaatnya

Menurutnya, persiapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan sejak jauh hari, bahkan belum lama ini peserta pemilu mulai dari calon legislatif (caleg) hingga parpol telah mendeklarasikan sikap untuk memastikan pemilu berjalan damai.

“Saya berharap melalui momentum Kirab ini penyelenggaraan pemilu nanti dapat berlangsung aman, lancar dan damai. Kemudian untuk panitia yang bekerja nantinya dapat bertindak profesional dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Umar menyatakan, bahwa kegiatan kirab tersebut tidak hanya dilakukan hari ini melainkan akan dilanjutkan disetiap daerah pemilihan terutama di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Apa Kabar PSEL PT.Oligo?

Kami juga telah membuat surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang untuk membatasi kegiatan kampanye dan beberapa larangan yang juga tertuang dalam surat tersebut diantaranya yaitu dilarang melibatkan anak-anak, ASN serta berkampanye di tempat ibadah, jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan kirab tersebut dilaksanakan selama 7 hari mulai dari tanggal 5 hingga 11 November 2023. Selanjutnya masa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November, maka dihimbau untuk seluruh partai politik untuk tidak berkampanye selama kirab berlangsung dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Penulis : FJ

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Prioritas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB