Kirab Pemilu Jadi Momentum Parpol, Ciptakan Aman, Lancar dan Damai

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan Pemilu 2024 ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang melalui KPU Kabupaten Tangerang mengundang partai politik peserta pemilu serta badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kirab Pemilu 2024 ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, agar partisipasi masyarakat tentang kesadaran dalam nenggunakan dan menyalurkan hak suaranya dapat meningkat dalam Pemilu serentak 2024,” kata Rudi Lesmana, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, dikutip Wartawan, Senin (6/11/23).

Baca Juga:  UPT SDN Kadingding Sosialisasi Anti Perundungan Anak

Menurutnya, persiapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan sejak jauh hari, bahkan belum lama ini peserta pemilu mulai dari calon legislatif (caleg) hingga parpol telah mendeklarasikan sikap untuk memastikan pemilu berjalan damai.

“Saya berharap melalui momentum Kirab ini penyelenggaraan pemilu nanti dapat berlangsung aman, lancar dan damai. Kemudian untuk panitia yang bekerja nantinya dapat bertindak profesional dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Umar menyatakan, bahwa kegiatan kirab tersebut tidak hanya dilakukan hari ini melainkan akan dilanjutkan disetiap daerah pemilihan terutama di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik, Pemkot Tangerang Jadi yang Terbaik di Indonesia

Kami juga telah membuat surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang untuk membatasi kegiatan kampanye dan beberapa larangan yang juga tertuang dalam surat tersebut diantaranya yaitu dilarang melibatkan anak-anak, ASN serta berkampanye di tempat ibadah, jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan kirab tersebut dilaksanakan selama 7 hari mulai dari tanggal 5 hingga 11 November 2023. Selanjutnya masa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November, maka dihimbau untuk seluruh partai politik untuk tidak berkampanye selama kirab berlangsung dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Penulis : FJ

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang
Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan
Tangsel Efisiensi Rp 200 Miliar
DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
Bangga! Presiden Prabowo Tunjuk Andra Soni sebagai Pembaca UUD’45 Saat HUT Gerindra Ke-17
Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan
Pengamat: Banten Berpotensi Dapat Kucuran APBN di Bawah Kepemimpinan Andra Soni
Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 11:18 WIB

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang

Senin, 17 Februari 2025 - 10:15 WIB

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Februari 2025 - 09:34 WIB

DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:48 WIB

Bangga! Presiden Prabowo Tunjuk Andra Soni sebagai Pembaca UUD’45 Saat HUT Gerindra Ke-17

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:49 WIB

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan

Berita Terbaru

Bola

Persija vs Persib Berakhir Imbang 2-2

Senin, 17 Feb 2025 - 11:23 WIB

Pemerintahan

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang

Senin, 17 Feb 2025 - 11:18 WIB

Pemerintahan

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Feb 2025 - 10:15 WIB

Hukrim

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024

Senin, 17 Feb 2025 - 09:54 WIB