TANGERANG | TR.CO.ID
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Zulpikar, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang belum dapat dinyatakan terbuka dalam hal informasi publik. Hal itu disampaikannya dalam seminar bertajuk “Peran Pemantau Pemilihan dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024” yang diadakan di salah satu Cafe, kawasan Tigaraksa, kabupaten Tangerang, Sabtu (7/9/24).
Zulpikar menjelaskan bahwa sebuah lembaga publik tidak bisa mengklaim diri sebagai lembaga informatif tanpa penilaian dari Komisi Informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak badan publik yang dinyatakan terbuka secara penilaian, namun masih mendapat kritik dari aktivis dan mahasiswa terkait kurangnya transparansi,” beber Zulpikar.
Sementara, Direktur Visi Nusantara, Subandi Musbah yang juga menjadi pemateri dalam acara tersebut mengungkapkan, di era digital persoalan informasi tentang pemilu seharus dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui website KPU dan Bawaslu.
“Saya melihat bahwa Keterbukaan Informasi Publik dalam perspektif di penyelenggara Pemilu terutama di Kabupaten Tangerang belum maksimal, hal ini terbukti bahwa websitenya itu masih sekedar tapilan biasa,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Subandi, dibutuhkan pemantauan yang serius mulai dari penggunaan anggaran, perekrutan hingga tahapan penyelengaraan.
“Tahapan penyelenggaraan demokrasi bukan dari tanggal 23 nanti ketika pengundian nomor urut dan selanjutnya kampanye saja, mulai dari perekrutan dan sebagainya juga perlu dipantau termasuk soal B1KWK oleh Parpol. Sepertinya Bawaslu tidak hadir di moment krusial itu,” tukasnya. (fj/dam)









