Langgar Etik Berat, Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Ketua MK

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujarnya.

Dikatakan, Wakil Ketua MK diperintahkan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan MKMK dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pabrik Tiker Karet Eva di Cikupa Terbakar

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ungkapnya.

Selain itu, hakim terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pantau Malam Natal 2023 Bersama Forkopimda

Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, Red) sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (juducial leadership) secara optimal. Sehingga, hal itu dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan.

Selain itu, MKMK juga menganggap hakim terlapor dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinanmuda di Univerrsitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, kata Jimly.

Penulis : BS

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN
Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum
Lagi, Gerakan Pramuka Kota Tangerang Sabet Prestasi Tingkat Provinsi
Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII
Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi
IKPP Tangerang Peroleh PROPER Hijau dari Kementrian LH
Gerakan Pramuka Kota Tangerang Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi Banten
Polda Banten Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:55 WIB

WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Lagi, Gerakan Pramuka Kota Tangerang Sabet Prestasi Tingkat Provinsi

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII

Kamis, 9 April 2026 - 13:26 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Bisnis

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:30 WIB