Langgar Etik Berat, Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Ketua MK

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujarnya.

Dikatakan, Wakil Ketua MK diperintahkan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan MKMK dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pelaku Penghisap BBM Solar Subsidi di Bandung Diamankan Polsek Bandung Kulon

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ungkapnya.

Selain itu, hakim terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca Juga:  AGPPI : Kadis Pendidikan di Daerah Harus Berlatar Belakang Guru

Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, Red) sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (juducial leadership) secara optimal. Sehingga, hal itu dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan.

Selain itu, MKMK juga menganggap hakim terlapor dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinanmuda di Univerrsitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, kata Jimly.

Penulis : BS

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

Disomasi Pengacara Terduga Pelaku Pelecehan, SMK Waskito: Kami Serahkan ke Penegak Hukum
Operasi Berantas Jaya, Polisi Tangkap 22 Preman Pedagang di Kembangan Jakarta Barat
Cuaca di Makkah Capai 42 Derajat Celcius, Ini Tips untuk Jemaah Haji
Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, Jemaah Indonesia Diminta Jaga Kesehatan Fisik
Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Seksual SMK Waskito Bertambah, Pilar: Harus Diusut Tuntas dan Ditahan
34 Orang Diduga Preman Ditangkap
Konflik India-Pakistan Kian Memanas, Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI
Pilar Turun Tangan, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual SMK Waskito
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:53 WIB

Disomasi Pengacara Terduga Pelaku Pelecehan, SMK Waskito: Kami Serahkan ke Penegak Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:40 WIB

Operasi Berantas Jaya, Polisi Tangkap 22 Preman Pedagang di Kembangan Jakarta Barat

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:37 WIB

Cuaca di Makkah Capai 42 Derajat Celcius, Ini Tips untuk Jemaah Haji

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, Jemaah Indonesia Diminta Jaga Kesehatan Fisik

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:33 WIB

Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Seksual SMK Waskito Bertambah, Pilar: Harus Diusut Tuntas dan Ditahan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tanda-tanda Deden, Sekda Definitif

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kota Tangerang

Maryono : Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:51 WIB

Kota Tangerang

Sekda Kukuhkan 720 Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:10 WIB

Kota Tangerang

Kementrian LH Diminta Bijak Soal Penyegelan TPA Jatiwaringin

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:03 WIB