Langgar Etik Berat, Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Ketua MK

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujarnya.

Dikatakan, Wakil Ketua MK diperintahkan dalam waktu 2×24 jam sejak putusan MKMK dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Hadiri Silaturahmi PUB

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ungkapnya.

Selain itu, hakim terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca Juga:  Ahmad Qurtubi Pria Kelahiran Teluknaga Jadi Profesor di UIN Banten

Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan, hakim terlapor (Anwar Usman, Red) sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (juducial leadership) secara optimal. Sehingga, hal itu dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Prinsip Kesetaraan.

Selain itu, MKMK juga menganggap hakim terlapor dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinanmuda di Univerrsitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, kata Jimly.

Penulis : BS

Editor : Haris Sujarsad

Berita Terkait

FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas
Cristiano Ronaldo Belum Putuskan Untuk Pensiun
Milad ke-3 dan Rakernas, Persadin Siapkan Lompatan Besar Organisasi
Lionel Messi Kembali Cetak Rekor
Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
Penjurian Pemred Award 2026 Masuki Tahap Final, 67 Pemenang Diputuskan Meraih Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:39 WIB

FPRMI Serukan Kolaborasi Antarorganisasi Pers, Soroti Tingginya Aduan ke Dewan Pers

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:35 WIB

Tiga Petinju Amatir Kota Tangerang Raih Medali Emas Kejuarnas

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cristiano Ronaldo Belum Putuskan Untuk Pensiun

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:42 WIB

Milad ke-3 dan Rakernas, Persadin Siapkan Lompatan Besar Organisasi

Berita Terbaru