Lelang Proyek Stadion Benteng Disanggah, “Beraroma” Persekongkolan

Selasa, 3 Oktober 2023 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tender proyek Stadion Benteng Tangerang diduga bermasalah. Salah satu peserta tender menduga ada persekongkolan dalam proses lelang. (istimewa)

Tender proyek Stadion Benteng Tangerang diduga bermasalah. Salah satu peserta tender menduga ada persekongkolan dalam proses lelang. (istimewa)

TANGERANG | TR.CO.ID

“Aroma” tak sedap tercium dalam pelaksanaan tender proyek renovasi Stadion Benteng milik Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.

Salah satu peserta lelang CV Wira Karya melayangkan sanggah ke panita lelang proyek dengan pagu Rp 12 miliar lebih itu. Dugaan persekongkolan menguat dalam gelaran proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada dugaan rekayasa tertentu yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, serta monopoli dalam bidang usaha,” sebut Direktur CV Wira Karya, Andi Ahmad Ridla, dalam keterangan tertulisnya, kepada bantenraya.co.

Perusahaannya, lanjut Andi, keberatan atas hasil evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 1.1/2023 yang memutuskan memenangkan PT Viasta Sentral Prima yang nilai penawaran lebih tinggi dari CV Wira Karya.

Dijelaskan Andi, perusahaannya digugurkan lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan ketentuan dokumen pemilihan yakni hasil klarifikasi lapangan kepada pemberi dukungan rangka atap space frame.

Pojka pemilihan, sebut Andi, menyebut perhitungan struktur dan gambar usulan rangka atap space frame tidak diterbitkan oleh pemberi dukungan atau dengan kata lain perhitungan struktur dan usulan gambar tidak diakui kebenarannya oleh pemberi dukungan.

Baca Juga:  Dimasa Akhir Jabatan, Arief-Sachrudin Apresiasi Peran Media

“Padahal kami sudah mendapatkan dukungan yang dipersyaratkan dari PT Geasindo Teknik Prima, hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran surat penawaran harga space frame dan penutup atap yang dikeluarkan PT Geasindo Teknik Prima kepada CV Wira Karya tanggal 9 September tahun 2023. Bukti dukungan sudah diuplod,” papar Andi.

CV Wira Karya, lanjutnya, juga mendapatkan dokumen perhitungan struktur dan gambar dari PT Geasindo Teknik Prima. Namun, oleh pihak Geasindo Teknik Prima surat dukungan tersebut dikirimkan pada tanggal 11 September tahun 2023 pukul 09.46 WIB.

“Sementara batas uplod terakhir penawaran dalam Laman LPSE Kota Tangerang pukul 08.00. Padahal surat permohonan dukungan perhitungan struktur dan gambar kami kirimkan kepada PT Geasindo Teknik Prima pada 8 September 2023 pukul 17.35,” terang Andi.

“Kami menduga hal ini ada kesengajaan dari Pihak PT Geasindo Teknik Prima, untuk membuat kami CV Wira Karya terkesan tidak mampu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pokja Pemilihan. Semua hal ini sudah kami sampaikan saat klarifikasi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tatang Sutisna Jabat Dewan Komisaris PT TNG

Atas kondisi ini, Andi menduga telah terjadi adanya persekongkolan antara beberapa pihak untuk memenangkan tender tersebut dan mengalahkan penawaran perusahaannya dalam lelang tersebut.

Dalam pasal 22 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Pasal 22 UU no.5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur danatau menetukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami menilai disini ada unsur bersekongkol, dengan adanya kesengajaan dari pihak penyedia dukungan yaitu PT Geasindo Teknik Prima untuk sengaja memperlambat pemberian dukungan Perhitungan Struktur dan gambar kepada kami,” tegas Andi.

Atas beberapa fakta tersebut, Andi meminta tender Renovasi Stadion Benteng lanjutan untuk dilakukan evaluasi ulang.

“Ini semua untuk menjunjung tinggi azas keterbukaan dalam proses tender ini,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum bisa dimintai keterangan. (red)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Amankan Miras dari TKC, Polsek Pakuhaji Respon Aduan Masyarakat
Embung dan Drainase Dapat Kurangi Banjir
Peringati HUT Korpri dan PGRI, Hari Guru, Hari Kesehatan dengan Sederhana
Institute Global Raih Peringkat, World University Ranking UI Green Metric 2023
Wujudkan Generasi Indonesia Emas, Generasi Muda Harus Punya Integrasi dan Anti Korupsi
Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan
Pj Bupati Hadiri Bazar dan Gerak Jalan HUT Korpri dan PGRI
Arief Ajak Masyarakat Kerja Bakti Serentak, Antisipasi Masuknya Musim Penghujan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:11 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:09 WIB

Amankan Miras dari TKC, Polsek Pakuhaji Respon Aduan Masyarakat

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:07 WIB

Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:04 WIB

Waspada, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:01 WIB

Embung dan Drainase Dapat Kurangi Banjir

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:51 WIB

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:40 WIB

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:36 WIB

Dorong Kepatuhan Tatib dan Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Serang Lakukan Sosialisasi

Berita Terbaru

Hukrim

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Ditemukan

Jumat, 8 Des 2023 - 00:11 WIB

Hukrim

Dirkrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Jumat, 8 Des 2023 - 00:07 WIB

SERANG

Wisata ke Pantai Anyer Pasti Aman dan Nyaman

Jumat, 8 Des 2023 - 00:06 WIB

Hukrim

Waspada, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Jumat, 8 Des 2023 - 00:04 WIB