Lima Pembobol Koper Penumpang Lion Air Ditangkap

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap lima pelaku pembobolan atau dodos koper penumpang maskapai Lion Air rute Makasar-Jakarta asal Kota Tangerang selatan, JS (26) yang mengaku barang berharganya hilang usai membuka koper.

Kelima tersangka berinisial AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (24). Para tersangka melancarkan aksinya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta JS menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya dan memeriksa barang bawaannya. Namun, didapati sudah tidak ada di dalamnya.

“Korban baru mengetahui barangnya hilang setelah tiba di Jakarta, sehingga melaporkan ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjuta,” kata Ronald, dikutip Wartawan, Minggu (30/6/24).

Baca Juga:  Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik

Atas kejadian tersebut, tegas Ronald, korban mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 juta dari total barang yang hilang dalam koper yang dibobol oleh para tersangka.

“Di dalamnya ada dompet berisi uang asing 300 dollar Amerika dan 300 dollar Singapura, dan ditemukan dua cincin berlian dan satu cincin emas putih, dibagi-bagikan ke para tersangka dengan menyelipkan di kantong celana, kantong rompi, dan kantong sepatu,” ungkapnya.

Ronald mengatakan, kelima pelaku merupakan petugas outsourcing di bagian handling bagasi maskapai Lion Air. Bahkan, pelaku memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya tersebut.

Baca Juga:  Dimyati Natakusuma Semangati Atlet Kontingen POPDA XI Kabupaten Pandeglang

“Pelaku utamanya yakni AS, yang berperan sebagai pemilik ide dan memilih koper yang akan didodos dan juga mengeksekusi,” ujarnya.

Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku lantas menukarkan mata uang asing tersebut menjadi rupiah dan dibagi-bagikan keseluruh pelaku. Di mana, AS mendapat bagian paling besar yakni Rp1,9 juta sedangkan keempat pelaku lainnya Rp1,3 juta.

“Sementara cincin masih utuh, total kerugian sekitar Rp41 juta. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ronald. (fj/dam)

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial
Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Warga Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kepada Menteri ESDM
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
DPW GPIB Banten Adakan Raker dan Seminar
Bersama Pemkot Serang, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Kios di Kawasan Taman Sari
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:40 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:04 WIB

Warga Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kepada Menteri ESDM

Berita Terbaru