KAB. TANGERANG | TR.CO.ID
Masa dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa (Buntut Truk Tanah Lindas Bocah)
Solideritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi bersama elemen masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kendaraan pengangkut tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 12 Tahun 2022 di jalan raya Prancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi Solideritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi (Somasi) Kholid Syafei mengatakan, pemicu dari aksi unjuk rasa mahasiswa dimulai sejak minggu lalu. Menurutnya, mahasiswa sudah turun aksi. Ternyata, itu belum membuat masyarakat sadar.
“Sejak kejadian di hari minggu ada yang meninggal anak kecil, itu membuat reaksi masyarakat semakin menggelora. Akhirnya, gelombang masyarakat semakin besar juga,” kata Kholid Syafei kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan, unjuk rasa ini tergabung dari Mahasiswa Solidaritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi Tangerang Raya bersama elemen masyarakat, ormas dan pelajar dengan masa sekitar 500 orang.
“Kami menuntut ditegakkan Perbup No 12 tahun 2022. Kemudian juga, copot Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang karena sudah tak selaras,” ujarnya.
Ia menyebut, akan melakukan aksi turun kembali dengan gelombang yang jauh lebih besar. Serta mengajak kepada elemen masyarakat di teluknaga untuk ikut bergabung untuk berjuang bersama mahasiswa menyuarakan penegakkan Perbup No 12 tahun 2022.
“Besok, kami akan turun aksi kembali. Lokasinya di depan kantor Kecamatan Teluknaga lama. Kami tidak melarang pembangunan, yang penting Perbup no 12 tahun 2022 itu ditegakkan. Truk tanah harus beroperasi dari pukul 22:00 WIB sampai pukul 05:00 WIB,” terangnya.
Senada dengan Mahasiswa, Irwanto masyarakat Kosambi mengatakan, kendaraan truk tanah itu semestinya, dilakukan pada malam hari pukul 22:00 WIB sampai pukul 05 00 WIB tapi kenyataannya dilapangan beroperasi 24 jam.
“Daerah Kosambi Teluknaga daerah padat, dalam arti kata disitu ada kawasan pergudangan yang cukup padat mobilisasi kendaraan kecil. Sehingga sering terjadi musibah kecelakaan yang diakibatkan mobil tanah,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam kurun dua minggu terakhir, sudah empat kejadian kecelakaan yang disebabkan mobil truk pengangkut tanah. Hanya satu yang cukup memprihatinkan dan membangun rasa hati nurani masyarakat adalah korban yang di Desa Pangkalan.
“Tuntutan kami, sama dengan mahasiswa. Kami tidak anti pembangunan. Tapi yang kami tuntut, terapkan Perbup yang sudah dikeluarkan. Lalu copot, Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang selama ini sudah melakukan pembiaran terhadap operasional mobil tanah tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ril/Ris
Editor : Dam