OJK Blokir 850 Pinjol Ilegal

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 850 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi dalam kurun Juni sampai Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas PASTI pun memblokir 65 investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu,7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 identitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin,” tulis Satgas PASTI, dikutip detikcom  Senin (19/8).

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kendaraan Dinas, Jelang Pilkada Serentak 2024

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga:  Satpol PP Terima Data Calon Petugas Ketertiban TPS dari KPU

Untuk mencegah hal yang tidak diingatkan, Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

“Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal,” jelas Satgas. (jr)

Berita Terkait

SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Posbakum Desa Jadi Garda Penyelesaian Persoalan Warga
Pemkot Tangerang MoU LPK Wahana Danau Indah Buka Peluang Kerja ke Jepang
Sachrudin Masifkan Mini Kompetisi E-Purchasing
Dorong Perempuan Mandiri, Pemkot Tangerang Gelar PKHP di 13 Kecamatan
Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Pengurusan Akta Kematian Gratis dan Tanpa Calo
Tingkatkan Daya Saing, Disbudpar Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi Tanpa Biaya
Samsat Cikokol Sisir Kantong Parkir, Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Ditemukan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:18 WIB

SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Posbakum Desa Jadi Garda Penyelesaian Persoalan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Tangerang MoU LPK Wahana Danau Indah Buka Peluang Kerja ke Jepang

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:06 WIB

Sachrudin Masifkan Mini Kompetisi E-Purchasing

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:05 WIB

Dorong Perempuan Mandiri, Pemkot Tangerang Gelar PKHP di 13 Kecamatan

Berita Terbaru

Daerah

SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:18 WIB

Daerah

Posbakum Desa Jadi Garda Penyelesaian Persoalan Warga

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:11 WIB

Daerah

Sachrudin Masifkan Mini Kompetisi E-Purchasing

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:06 WIB