JAKARTA | TR.CO.ID
Ombudsman RI mencatat 26.461 kasus pelayanan publik yang telah ditangani sepanjang 2023 dengan rincian, 7.392 laporan masyarakat, 15.348 konsultasi non laporan, 948 Respons Cepat Ombudsman (RCO), 118 investigasi prakarsa sendiri, dan 2.655 surat tembusan kasus.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, di mana 40,38% dari laporan masyarakat yang diterima ditemukan adanya maladministrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga dugaan maladministrasi tertinggi yaitu tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur,” tuturnya saat peluncuran laporan tahunan 2023, Kamis (14/3).
Sepanjang tahun 2023, lanjut Najih, laporan yang diselesaikan Ombudsman mencapai 7.909 laporan. Di mana, kantor pusat menyelesaikan 1.200 laporan dan kantor perwakilan menyelesaikan 6.709 laporan masyarakat.
Adapun, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, tiga di antaranya adalah maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh pemerintah kota Lhokseumawe, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penguasa pelaksana dwikora di kota Probolinggo, dan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo.
Kemudian, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 secara nasional menunjukkan peningkatan sangat baik. Terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.
Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 atau 70,70%, zona kuning 133 atau 22,66% dan zona merah 39 6,64%
Sedangkan pada 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 atau 46,42%, zona kuning sebanyak 250 atau 42,66 persen, zona merah sebanyak 64 atau 10,92%.
“Pada 2023, Ombudsman RI bekerja sama dengan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke 52 kabupaten/kota. Kegiatan ini ditujukan untuk mengenalkan Ombudsman RI dan mendengarkan keluhan masyarakat tentang pelayanan publik,” bebernya.
“Dari 52 kabupaten/kota telah terjaring sebanyak 4.592 partisipan baik yang melakukan konsultasi mengenai permasalahan pelayanan publik maupun peserta yang membuat pengaduan/laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” lanjut Najih.(jr)