Parkir Saat Salat Jumat, Mobil Raib, Pelaku Diringkus

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Serang dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah menerima laporan kehilangan kendaraan milik warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir masjid di Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Peristiwa terjadi saat korban melaksanakan Salat Jumat. Setelah kembali, kendaraan yang diparkir sudah tidak berada di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  Heboh : Jelang Pelantikan, Pj Gubernur Banten Rotasi Pejabat

Korban berinisial AD (63) sebelumnya memarkirkan mobil pick up miliknya sebelum beribadah. Usai kejadian, korban melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Subdit Jatanras melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Lebak.

Menurut Maruli, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari memantau situasi, menyiapkan alat, hingga melakukan eksekusi di lapangan.

Baca Juga:  Nurdin Sidak Fasilitas Publik,Hari Pertama 2024

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit Suzuki Carry pick up, kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (hed/td/dam)

Berita Terkait

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Kota Tangerang Hadir di Mal hingga Layanan Online
Pemkot Tangerang Awasi ASN dengan GPS Saat WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal
Dishub Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Transportasi Tetap Normal, Tanpa WFH
Perumdam TKR Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor di Cisauk, Distribusi Air Kembali Normal
Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum
Anak Terkena Campak? Ini Panduan Perawatan di Rumah dari Dinkes Tangerang
Wakil Bupati Intan: ASN Harus Mampu Susun Kebijakan Berbasis Data
Kecamatan Cipondoh Teratas Pengumpulan Zakat Fitrah di Kota Tangerang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:48 WIB

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah, Disdukcapil Kota Tangerang Hadir di Mal hingga Layanan Online

Jumat, 10 April 2026 - 13:33 WIB

Pemkot Tangerang Awasi ASN dengan GPS Saat WFA, Pelayanan Publik Tetap Normal

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Transportasi Tetap Normal, Tanpa WFH

Jumat, 10 April 2026 - 13:16 WIB

Perumdam TKR Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor di Cisauk, Distribusi Air Kembali Normal

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Berita Terbaru

Bisnis

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:30 WIB