Parkir Saat Salat Jumat, Mobil Raib, Pelaku Diringkus

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Serang dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah menerima laporan kehilangan kendaraan milik warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir masjid di Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Peristiwa terjadi saat korban melaksanakan Salat Jumat. Setelah kembali, kendaraan yang diparkir sudah tidak berada di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  Dukungan Andra Soni untuk Cagub Banten Menguat

Korban berinisial AD (63) sebelumnya memarkirkan mobil pick up miliknya sebelum beribadah. Usai kejadian, korban melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Subdit Jatanras melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Lebak.

Menurut Maruli, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari memantau situasi, menyiapkan alat, hingga melakukan eksekusi di lapangan.

Baca Juga:  DPRD dan DPMPTSP Kota Dumai Kunker ke Kota Cilegon

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit Suzuki Carry pick up, kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (hed/td/dam)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru