SERANG | TR.CO.ID
Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Serang dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah menerima laporan kehilangan kendaraan milik warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir masjid di Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Peristiwa terjadi saat korban melaksanakan Salat Jumat. Setelah kembali, kendaraan yang diparkir sudah tidak berada di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Korban berinisial AD (63) sebelumnya memarkirkan mobil pick up miliknya sebelum beribadah. Usai kejadian, korban melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Subdit Jatanras melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) pada 27–28 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut Maruli, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari memantau situasi, menyiapkan alat, hingga melakukan eksekusi di lapangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, satu unit Suzuki Carry pick up, kunci kontak, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (hed/td/dam)









