BANDUNG | TR.CO.ID
Oknum pelaku penghisap BBM Ilegal jenis solar di Bandung Jawa Barat diamankan di Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat. pada Sabtu 4 November 2023. sekitar pukul 09.15 Wib.
Awalnya, Beberapa wartawan mendapati mobil tersebut sedang mengisi BBM Solar di SPBU Jalan Holis, Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, kemudian timbul kecurigaan bahwa mobil tersebut diduga mengangkut solar dengan tidak dilengkapi Dokumen resmi, dan solar tersebut disinyalir didapatkan dari sejumlah SPBU di wilayah Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan temuan itu, kemudian wartawan meneruskan kepada pihak kepolisian dan menyerahkan 1 Unit mobil Mitsubishi bernomor polisi, D 81294 VU, Warna Kuning Silver, bermuatan solar dengan Dua Kempu berkapasitas 1 ton.
Dengan kejadian yang sama, kasus yang sama juga turut diamankan seorang terduga pelaku, namun sayangnya, mobil tersebut tidak berhasil dibawa ke Polsek.
Sesuai surat tanda terima laporan polisi (STTLP) yang diterima oleh Pelapor dalam hal ini diwakili, dengan inisial AJH, (50) tahun, alamat Tangerang Banten,
bernomor, LP/87B/X/2023/JBR/RESTABES BDG/SEKTOR BDG KULON Tanggal 04 November Oktober 2023
Kepolisian Daerah Jawa Barat Resort Kota Bandung, Sektor Bandung Kulon, telah mengamankan, terduga pelaku AH, dan satu unit kendaraan Mitsubishi Kuning Silver, bernomor polisi D 81294 VU,
Berdasarkan uraian kronologi dibawah, yang dikutip dari STTLP.
Pada hari Sabtu Tanggal 04 November 2023 sekira jam 05:30 Wib di Jalan Holis (SPBU Holis) Rt 001/ Rw 008 Kel Warung Muncang Kec. Bandung Kulon Kota Bandung telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang bersubsidi yang di lakukan oleh Sdr. AGUS HERMAWAN adapun kronologis kejadian sewaktu pelapor melintas di sekitar SPBU Holis tersebut melihat ada sebuah Kendaraan Mitsubishi Nopol D 81294 VU, warna Kuring Silver Noka FE104B031939, Nosin 4D31C585675, STNK An PT DERMAINTERNASIONAL Alamat Jln Panyaungan Cileunyi, pada saat itu kendaran tersebut di dalam nya membawa 2 KEMPU kapasitan 1 Ton yang akan di isi bahan bakar, dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polsek Bandung Kulon.
Pelapor atas nama inisial; AJH, (50) tahun, alamat Tangerang, Banten, melaporkan, Perbuatan Penyalahgunaan Angkutan dan/atau Perdagangan Subsidi Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001.
Sementara Pihak Polsek Bandung Kulon, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pelaporan tersebut, melalui Panit, Eka menjelaskan “Hasilnya tadi yah permohonan laporan dan mencabut keterangan laporan yang kemarin itu aja dari bang A, blm di acc karena baru permohonan. Karena dia mencabut laporan dari pak A biar tidak salah paham dan sebagainya itu disitu tu, Ya udah kalo sekiranya begitu, kita hentikan. Kalo misalkan nanti nunggu kelar saya juga, nunggu keputusan dari pimpinan,” ujar Eka dalam sambungan telepon, Selasa (7/11/23).
Penulis : rza