TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong optimalisasi realisasi investasi di Kota Tangerang. Salah satu langkah penting yang diambil adalah mengimbau para pelaku usaha skala besar dan menengah untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa LKPM merupakan bagian dari pencatatan realisasi penanaman modal yang mencakup berbagai aspek, seperti produksi, tenaga kerja, hingga tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Periode penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2024 telah dibuka sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 8 Oktober 2024.
“Kami terus mengimbau sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menyampaikan laporannya tepat waktu. Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS),” ujarnya, Rabu (2/10/24).
Menurut Sugihharto, LKPM berperan penting dalam pengendalian aktivitas penanaman modal di Kota Tangerang. Laporan ini digunakan untuk memantau, membina, dan mengawasi agar penanaman modal berjalan sesuai dengan target dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, LKPM juga berfungsi sebagai referensi dalam pengajuan fasilitas penanaman modal oleh pelaku usaha.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan LKPM secara rutin. Ini sangat penting untuk mendukung efektivitas dan transparansi aktivitas penanaman modal di Kota Tangerang,” katanya.
Dengan adanya imbauan ini, Pemkot Tangerang berharap realisasi investasi di Kota Tangerang dapat berjalan dengan optimal, serta tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan penanaman modal. (ris/dam)









