Pelanggaran Aturan dan Terlibat Tawuran, Sepanjang 2023, Sebanyak 492 KJP Plus Pelajar Dihentikan

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

JAKARTA | TR.CO.ID

Karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran, sepanjang tahun 2023 sebanyak 492 Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus bagi pelajar dihentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  Siswi SMPN 3 Tunjung Teja Jalani Skrining Anemia

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.

Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. “Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujar Purwosusilo.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang

Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi sebanyak satu orang.

Lalu berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang, sudah lulus sebanyak lima orang, melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang.

Selain itu melakukan pencurian sebanyak lima orang, menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.(JR)

Berita Terkait

Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring
Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini
Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:26 WIB

Samsat Ciledug Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan, Ratusan Kendaraan Terjaring

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:02 WIB

Cari Pekerjaan Lebih Mudah, Berikut Info Loker Terbaru di Kota Tangerang Pekan Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:32 WIB

Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB