PANDEGLANG | TR.CO.ID
Pembangunan jalan yang menghubungkan Pandeglang dengan Saketi di Provinsi Banten diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Publik. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, tidak ditemukan plang informasi yang memberikan detail tentang proyek tersebut, termasuk informasi tentang nilai kontrak, perusahaan yang melaksanakannya, dan nama konsultan pengawasan di lapangan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi Publik yang telah diatur, yang seharusnya memberikan akses informasi kepada masyarakat umum dan memungkinkan pemantauan terhadap penggunaan anggaran, baik dari APBD maupun APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran Tangerang Raya Media, ruas jalan ini masuk dalam penanganan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Regional Wilayah I Provinsi Banten. Namun, ketidakjelasan mengenai pelaksanaan proyek ini menjadi perhatian serius.
Asep Rohendi, seorang pengawas lapangan dari PT Rama Abdi Pratama, mengungkapkan bahwa meskipun dia bertanggung jawab sebagai pengawas, informasi tentang proyek tersebut tidak disampaikan padanya, termasuk mengenai plang informasi kegiatan.
Selain itu, Irfan, Ketua RT/RW di kampung Kadomas, menyatakan bahwa tidak ada koordinasi yang jelas selama pelaksanaan proyek. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai pelaksana proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Bahkan, kekurangan koordinasi juga menyebabkan kerusakan pada pipa PDAM milik Kabupaten Pandeglang, yang berdampak pada pasokan air untuk beberapa hari,” tegasnya, kemarin.
Abdi Nugraha, Kasi Teknik dan SDM PDAM Berkah Pandeglang, mengkonfirmasi bahwa sebagian titik pipa PDAM terkena dampak pengerjaan jalan, menyebabkan banyak keluhan dari pelanggan terkait pasokan air yang terganggu. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pihak pelaksana proyek dengan instansi terkait, seperti PDAM, untuk menghindari kerusakan yang tidak diinginkan.
Ilham Kamil dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Bersatu (AMPB) menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang plang informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kekurangan informasi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran serta mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, ketidakjelasan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalan Pandeglang-Saketi menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran aturan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik. Masyarakat berharap agar pihak terkait, terutama DPUPR pusat melalui balai atau satker yang bertanggung jawab, dapat meningkatkan koordinasi dan keterbukaan informasi untuk memastikan kelancaran serta keberhasilan proyek pembangunan ini. (Ian/ris/TR)