Diduga Masih Belum Kantongi Ijin
KAB.TANGERANG | TR.CO.ID
Setelah sempat terhenti beberapa saat lantaran diduga terganjal perijinan, proses pembangunan menara BTS di wilayah pasar Kemis, kabupaten Tangerang kembali dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan dilokasi pada Senin (18/9/2023), rangkaian besi struktur tulangan pondasi sudah dilakukan pengecoran.
Belum diketahui secara pasti apakah pihak dari pemilik BTS tersebut sudah mengantongi ijin atau belum, hal itu lantaran beberapa pejabat terkait yang coba dihubungi wartawan enggan meresponnya.
Menanggapi hal tersebut, Rizky Affandy Koordinator Gerakan Sipil Masyarakat untuk Tangerang Raya (GESTUR) mengaku miris dengan kondisi tersebut.
Menurutnya, proses pembangunan menara telekomunikasi ditengah tengah pemukiman warga sudah seharusnya dipertimbangkan secara matang dan seksama.
“Ini kan menyangkut keselamatan warga sekitar, karena selain khawatir radiasi yang dihasilkan dari menara tersebut berdampak buruk bagi masyarakat, faktor keselamatan dari para pekerja proyek tersebut terbilang kurang diperhatikan,” ungkap Rizky, kemarin.
Disisi lain, jika memang benar pembangunan menara tersebut belum mengantongi ijin, seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam dengan persoalan itu, pasalnya ia menilai peraturan-peraturan daerah dibuat bukan untuk dikangkangi.
“Kalau memang belum berijin, pejabat di wilayah sampai pejabat ditingkatan kabupaten jangan pada diem aja dengan persoalan ini, karena jikalau benar belum berijin secara tidak langsung PAD Kabupaten Tangerang diduga dibiarkan dirampok oleh para pengusaha itu,” ungkap Rizky.
Dirinya berujar, Satpol PP baik ditingkat kecamatan ataupun ditingkatan Kabupaten memiliki kewenangan untuk memeriksa administrasi perijinan dari pembangunan menara telekomunikasi tersebut, agar potensi perampasan PAD Kabupaten Tangerang dapat diminimalisir.
“Kasatpol PP ditingkat kecamatan tentu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan itu, namun mereka punya wewenang untuk menanyakan dan memeriksa administrasi perijinan, untuk dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti, namun sepertinya proses ini tidak berjalan,” jelas dia.
Ia menduga ada pembiaran atas dugaan perampokan PAD oleh para pengusaha telekomunikasi dengan berbagai dalih dan alasan dari para pejabat terkait yang menangani perijinan dari pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Pasar Kemis.
“Kalau terus berlindung dibalik keterbatasan wewenang, kami menduga hal itu adalah suatu indikator dari ketidakmampuan dari satpol PP dalam meminimalisir kebocoran PAD,” jelas dia.
Ia menilai, Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis dan Satpol PP Kabupaten Tangerang memiliki instrumen yang mumpuni dalam melakukan penyelidikan atas perijinan yang diduga belum dikantongi oleh pengusaha telekomunikasi yang tengah membangun menara tersebut.
“Kalau memang tak mampu, mending bubarin aja PPNS, buat apa mereka disekolahkan dari uang rakyat kalau cuma melakukan dugaan pembiaran atas perampokan PAD,” pungkas dia.
Sayangnya hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Wartawan telah mencoba menghubungi Kasatpol PP Kabupaten Agus Suryana melalui pesan singkatnya, namun yang bersangkutan belum meresponnya.
Penulis : Aceng Abidin
Editor : Haris Sujarsad