Pembubaran Paksa Diskusi Bisa Berakibat Fatal

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka terkait pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas sebagai respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa instruksi tersebut telah lama disampaikan oleh Kapolri dan akan terus ditegakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (30/9/24).

Baca Juga:  MPP Kota Tangerang Optimalisasi Layanan Non-OPD, Termasuk Pelayanan BNN

Dalam pernyataannya, Trunoyudo mengecam keras tindakan brutal yang terjadi saat pembubaran diskusi tersebut. Polri, lanjutnya, langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam insiden itu.

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” tegasnya.

Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghormati perbedaan pendapat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat, mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” pesannya.

Ia menekankan bahwa, kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Baca Juga:  Masyarakat Kp. Pendeuy Desa Lebak Ciomas Merasa Bahagia Jalan di Kampungnya Sudah Bagus

“Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” tuturnya.

Sebagai informasi, insiden pembubaran paksa diskusi tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Setelah proses penyelidikan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (fj/mas/dam)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB