Pembubaran Paksa Diskusi Bisa Berakibat Fatal

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka terkait pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas sebagai respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa instruksi tersebut telah lama disampaikan oleh Kapolri dan akan terus ditegakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (30/9/24).

Baca Juga:  Hotel Swiss-Belinn Airport Jakarta, Siapkan Paket Liburan Sekolah untuk Petualangan Tanpa Batas

Dalam pernyataannya, Trunoyudo mengecam keras tindakan brutal yang terjadi saat pembubaran diskusi tersebut. Polri, lanjutnya, langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam insiden itu.

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” tegasnya.

Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghormati perbedaan pendapat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat, mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” pesannya.

Ia menekankan bahwa, kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Baca Juga:  800 Pedagang akan Direlokasi ke Pasar PKL Kandang Sapi

“Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” tuturnya.

Sebagai informasi, insiden pembubaran paksa diskusi tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Setelah proses penyelidikan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (fj/mas/dam)

Berita Terkait

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang
Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan
Tangsel Efisiensi Rp 200 Miliar
Pj Walikota Beri Semangat Belajar kepada Anak Yatim, Kegiatan Jumat Berbagi
DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan
Pj Walikota Berbagi Santunan untuk Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban
Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 11:18 WIB

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang

Senin, 17 Februari 2025 - 10:15 WIB

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Februari 2025 - 09:39 WIB

Pj Walikota Beri Semangat Belajar kepada Anak Yatim, Kegiatan Jumat Berbagi

Senin, 17 Februari 2025 - 09:34 WIB

DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:01 WIB

Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi ODOL, Pastikan Kendaraan Patuhi Aturan

Berita Terbaru

Bola

Persija vs Persib Berakhir Imbang 2-2

Senin, 17 Feb 2025 - 11:23 WIB

Pemerintahan

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang

Senin, 17 Feb 2025 - 11:18 WIB

Pemerintahan

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Feb 2025 - 10:15 WIB

Hukrim

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024

Senin, 17 Feb 2025 - 09:54 WIB