SERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat evaluasi pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. Sasaran evaluasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Rapat evaluasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi di Aula KH. Syam’un, Senin (27/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat mengungkapkan tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menselaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui akses web portal dengan menggunakan NIK.
”Saat ini di Kabupaten Serang hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 (empat belas) OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Rahmat.
Adapun 14 OPD itu diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penulis : hed / mas
Editor : dam









