CILEGON | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Cilegon akhirnya mengonfirmasi adanya defisit keuangan daerah yang telah menjadi perbincangan luas. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, setelah Rapat Koordinasi perangkat daerah di Aula Setda, Senin (6/1/2025).
“Secara umum, Pemkot Cilegon di tahun 2024 memang terjadi defisit. Ini merupakan tantangan yang juga dihadapi beberapa daerah lain,” ujar Maman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Maman menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari target pendapatan pajak yang tidak tercapai, terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Akibatnya, Pemkot Cilegon memiliki kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan hingga mencapai Rp100 miliar.
“Pendapatan pajak dari BPHTB ternyata tidak sesuai dengan harapan kami. Meskipun telah dilakukan efisiensi anggaran, defisit tetap terjadi hingga akhir Desember 2024,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengonfirmasi bahwa BPHTB menjadi penyebab utama pendapatan yang meleset dari target. “Selain itu, kinerja pendapatan lain sebenarnya cukup baik. Namun, tahun 2025 kami akan menyesuaikan target dengan angka yang lebih realistis,” ungkapnya.
Pemkot Cilegon menyatakan telah menyiapkan strategi untuk mengatasi defisit tersebut, termasuk penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga. “Kami berkewajiban menyelesaikan kewajiban itu tahun ini,” tambah Maman.
Meski demikian, pengamat menilai defisit ini menjadi tantangan besar bagi Pemkot Cilegon dalam mengelola anggaran tahun 2025, terutama untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. (rga/BN/ris)









