Pemkot Giatkan Penyederhanaan Birokrasi, Optimalisasi Teknologi Informasi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menginstruksikan jajaran Perangkat Daerah untuk menyederhanakan birokrasi melalui optimalisasi teknologi informasi.

Arahan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Standar Operasional Prosedur (SOP) di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, dikutip Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda menegaskan bahwa Monev SOP ini penting untuk menjamin transparansi serta efisiensi dalam pelayanan, baik internal maupun eksternal. Menurutnya, evaluasi SOP akan membantu memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dengan standar yang jelas dan terukur.

Baca Juga:  Langkah Proaktif Pj Bupati Lebak, Dorong Relokasi Korban Banjir Bandang Cipanas

“Saat ini, terdapat 1.540 SOP di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk 114 SOP lintas perangkat daerah dan 1.426 SOP internal yang terdokumentasi pada platform online sop.tangerangkota.go.id,” jelas Herman.

Namun, ia menekankan perlunya kajian ulang terhadap SOP tersebut agar sesuai dengan prinsip penyederhanaan birokrasi dan efisiensi.

Herman juga menyoroti pentingnya komitmen pimpinan dalam peninjauan SOP ini. “Komitmen dan ketegasan dari pimpinan organisasi sangat diperlukan. SOP yang efektif bukan sekadar acuan pelaksanaan, tetapi juga menghindari tumpang tindih tugas dan memperjelas tanggung jawab,” sambungnya.

Baca Juga:  Bawaslu "Garap" KPU Soal Seremonial Coklit

Sekda berharap, dengan evaluasi berkelanjutan, setiap perangkat daerah mampu memperbaiki SOP yang sudah tidak relevan, memastikan kesesuaian prosedur, dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2014 yang menjadi dasar penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan,” tutup Herman. (ris/dam)

Berita Terkait

Airin-Ade Terima Kekalahan Pasangan Andra-Dimyati Menangi Pilkada Banten 2024
4 Ruas Jalan Poros Desa Amblas Akibat Intensitas Hujan Tinggi
Pemprov Banten Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Stabil hingga Akhir 2024
Bakesbangpol Gelar Jambore Ormas 2024
Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Aman dan Tidak Curang Jelang Libur Nataru 2025
Pj Gubernur Apresiasi Semua Pihak Pilkada di Banten Berjalan Kondusif
Bawaslu Banten Soroti Faktor Penyebab Partisipasi Pemilih Tidak Capai Target
Andra Soni-Dimyati Ditetapkan Sebagai Pemenang KPU Banten, Tetapkan Hasil Pilgub 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:03 WIB

Airin-Ade Terima Kekalahan Pasangan Andra-Dimyati Menangi Pilkada Banten 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:57 WIB

4 Ruas Jalan Poros Desa Amblas Akibat Intensitas Hujan Tinggi

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:46 WIB

Pemprov Banten Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Stabil hingga Akhir 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:40 WIB

Bakesbangpol Gelar Jambore Ormas 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 10:40 WIB

Pj Gubernur Apresiasi Semua Pihak Pilkada di Banten Berjalan Kondusif

Berita Terbaru

Bola

Indonesia 1-0 Myanmar Garuda Menang Tipis

Selasa, 10 Des 2024 - 14:08 WIB

Pemerintahan

Bakesbangpol Gelar Jambore Ormas 2024

Selasa, 10 Des 2024 - 13:40 WIB