TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan hingga menyebabkan ribuan ikan mati mendadak di Situ Cangkring, Kecamatan Periuk.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, mengatakan pihaknya telah menyegel dua titik sumber limbah organik dari salah satu perusahaan yang menjadi penyebab pencemaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Tangerang memastikan, penyegelan yang dilakukan telah melewati proses investigasi dan pengujian laboratorium dalam sebulan terakhir.
“Kami baru saja menindaklanjuti hasil investigasi internal terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan air di Situ Cangkring yang selama ini meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyidakan langsung ke lokasi industrinya, kami mendapatkan ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya langsung disegel sementara,” ujar Dheny, Kamis (18/9/25).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang sementara ini telah menetapkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.
Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan penyidakan terhadap dua perusahaan lainnya yang masih di bawah kewenangan pengawasan DLH Kota Tangerang, serta merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lain yang berada di bawa kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.
“Tidak hanya itu, kami juga telah melakukan penyidakan ke dua perusahaan lainnya, ada satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif, serta satu perusahaan lagi bisa dipastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. Adapun sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang. (wil/dam/hmi)









