Pemkot Tangerang Gelar Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai kewajiban dalam pelaksanaan sanksi administratif pada pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3. Acara ini berlangsung di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/24).

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bimtek sebelumnya yang fokus pada pengendalian pencemaran air. “Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, serta memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3. Kami ingin memberikan pemahaman tentang hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” ungkap Wawan.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha atau perusahaan multi sektor di Kota Tangerang, mulai dari sektor manufaktur, perdagangan, jasa, hingga perusahaan kesehatan. Mereka diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan B3 dan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DLH Kota Tangerang menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya penanganan B3 dan limbah B3, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.

“Barang siapa yang dengan sengaja menghasilkan atau memasukkan B3 ke dalam wilayah NKRI tanpa pengelolaan yang tepat, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Wawan.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu

Selain itu, penanganan, pengolahan, dan penyimpangan B3 memerlukan perlakuan khusus mengingat jenis dan bentuknya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik sangat penting untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.

Wawan juga menekankan bahwa sebagian peserta bimtek merupakan perwakilan dari perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. “Mereka diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya bimtek ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3, sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kota Tangerang. (cng/ris)

Berita Terkait

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda
Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA
PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan
Kecamatan Karawaci Berikan Pelayanan Adminduk Tanpa Batas
DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan
Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten
Pilar Saga: MRT Tangsel Segera Terwujud
Inovasi Digital Dorong PBB P-2 Kabupaten Tangerang Tembus Rp60 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:04 WIB

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda

Kamis, 24 April 2025 - 14:13 WIB

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 April 2025 - 12:56 WIB

DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan

Kamis, 24 April 2025 - 12:52 WIB

Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB