Pemkot Tangerang Gelar Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai kewajiban dalam pelaksanaan sanksi administratif pada pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3. Acara ini berlangsung di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/24).

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bimtek sebelumnya yang fokus pada pengendalian pencemaran air. “Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, serta memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3. Kami ingin memberikan pemahaman tentang hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” ungkap Wawan.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha atau perusahaan multi sektor di Kota Tangerang, mulai dari sektor manufaktur, perdagangan, jasa, hingga perusahaan kesehatan. Mereka diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan B3 dan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DLH Kota Tangerang menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya penanganan B3 dan limbah B3, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.

“Barang siapa yang dengan sengaja menghasilkan atau memasukkan B3 ke dalam wilayah NKRI tanpa pengelolaan yang tepat, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Wawan.

Baca Juga:  PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang Mill Raih Penghargaan Perusahaan Pembina Kampung Iklim

Selain itu, penanganan, pengolahan, dan penyimpangan B3 memerlukan perlakuan khusus mengingat jenis dan bentuknya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik sangat penting untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.

Wawan juga menekankan bahwa sebagian peserta bimtek merupakan perwakilan dari perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. “Mereka diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya bimtek ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3, sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kota Tangerang. (cng/ris)

Berita Terkait

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL
25 Inovator Adu Karya di TTG Tangsel 2026
SPMB SDN di Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trotoar dan Jalur Hijau Dibersihkan dari PKL

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB

Daerah

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:55 WIB

Daerah

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:50 WIB