TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai kewajiban dalam pelaksanaan sanksi administratif pada pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3. Acara ini berlangsung di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/24).
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bimtek sebelumnya yang fokus pada pengendalian pencemaran air. “Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, serta memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3. Kami ingin memberikan pemahaman tentang hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” ungkap Wawan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha atau perusahaan multi sektor di Kota Tangerang, mulai dari sektor manufaktur, perdagangan, jasa, hingga perusahaan kesehatan. Mereka diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan B3 dan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DLH Kota Tangerang menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya penanganan B3 dan limbah B3, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Barang siapa yang dengan sengaja menghasilkan atau memasukkan B3 ke dalam wilayah NKRI tanpa pengelolaan yang tepat, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Wawan.
Selain itu, penanganan, pengolahan, dan penyimpangan B3 memerlukan perlakuan khusus mengingat jenis dan bentuknya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik sangat penting untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Wawan juga menekankan bahwa sebagian peserta bimtek merupakan perwakilan dari perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. “Mereka diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Dengan adanya bimtek ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3, sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kota Tangerang. (cng/ris)