SERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penurunan pendapatan daerah sebesar Rp1,2 triliun.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ia mengakui ada perubahan pada capaian target kinerja program dan kegiatan, baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendapatan daerah semula sebesar Rp11,837 triliun menjadi Rp10,614 triliun, atau berkurang Rp1,223 triliun,” ujar Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (5/8/2025).
Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami penurunan. Semula tercatat sebesar Rp11,841 triliun, menjadi Rp10,920 triliun atau turun sekitar Rp921 miliar.
Di sisi lain, pembiayaan daerah justru mengalami peningkatan dari Rp4,037 miliar menjadi Rp305 miliar, atau bertambah sebesar Rp301 miliar.
Andra berharap perubahan ini dapat mendorong efisiensi anggaran dan memperkuat pelayanan publik.
“Mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai kondisi saat ini tidak mendukung untuk mencapai target awal yang telah ditetapkan.
“Saya yakin target itu nggak akan tercapai. Maka harus diperbaiki. Dengan situasi dan kondisi sekarang, cukup berat untuk memenuhi target tersebut,” kata Dimyati saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/7).
Pemprov Banten pun berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran, guna menghindari potensi gagal bayar dan memastikan program pembangunan tetap berjalan optimal. (hab/dam)









