Pemutakhiran Data Pemilih di Kuala Lumpur Tak Terganggu

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Meski tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, namun hal itu tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

“Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka,” kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.

“Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” jelasnya.

KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.

“Pokoknya kita rapikan semuanya,” ucap Afif.

Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Baca Juga:  Pilar Ajak Masyarakat Renungkan Makna Hijrah

Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.

“Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Baca Juga:  Ben-Pilar Serahkan Bantuan Pangan, Ringankan Beban Masyarakat

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.

Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.(JR)

Berita Terkait

PERUMDAM TKR Paparkan Kinerja dan Cakupan Pelayanan Air Bersih kepada Komisi II DPRD
UMSK 2025 Bakal Direvisi
Bappeda Pandeglang Undang Perguruan Tinggi Bahas Pengentasan Kemiskinan Ekstrim
Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Hampir Rampung Pedagang Sambut Antusias
Tabrani Dilantik Jadi Dirjen Pengembangan Ekonomi di Kemendes
Kepala Daerah Terpilih Tak Dapat Mobil Dinas Baru
Pj Bupati Resmikan Gerai Dekranasda Untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
Pemkot Tangerang Catat Capaian Serapan Mencapai 94,31% APBD 2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:22 WIB

PERUMDAM TKR Paparkan Kinerja dan Cakupan Pelayanan Air Bersih kepada Komisi II DPRD

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:13 WIB

UMSK 2025 Bakal Direvisi

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:02 WIB

Bappeda Pandeglang Undang Perguruan Tinggi Bahas Pengentasan Kemiskinan Ekstrim

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:55 WIB

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Hampir Rampung Pedagang Sambut Antusias

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:14 WIB

Kepala Daerah Terpilih Tak Dapat Mobil Dinas Baru

Berita Terbaru

Pemerintahan

UMSK 2025 Bakal Direvisi

Jumat, 17 Jan 2025 - 11:13 WIB

Sport

India Open 2025 Gregoria Melaju ke Perempat Final

Jumat, 17 Jan 2025 - 10:41 WIB