Pemutihan Pajak Diperpanjang

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan pemilik wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025, diberikan keringanan berupa penghapusan denda—cukup membayar pokok pajaknya saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangannya.

Baca Juga:  Gibran Hadiri Lomba Senam Gemoy di Stadion Cendrawasih Jakbar

Gubernur Andra menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang pemutihan pajak ini didasarkan atas banyaknya saran dan permohonan dari masyarakat, serta sebagai respons atas kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam tahap pemulihan.

“Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan. Setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita yang sedang diuji, saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam membayar pajak melalui program yang kita luncurkan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sachrudin Paparkan RPJMD ke Pansus Dewan

Program pemutihan PKB sebelumnya telah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan data yang diterima, terjadi lonjakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama periode tersebut.

“Saya harap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik. Jangan tunggu hingga waktunya habis kembali. Saya yakin program ini sangat membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran kolektif menjadi warga yang taat pajak,” tutup Gubernur.

Program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah dan membangun budaya tertib administrasi kendaraan di kalangan masyarakat.(Fj/hmi)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas
Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru
Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar
Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal
Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:41 WIB

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

Minggu, 19 April 2026 - 11:38 WIB

Jumat Asri, Kecamatan Benda Gelar Kerja Bakti Bersama di Kampung Baru

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WIB

Suntikan Motivasi Wakil Wali Kota, Jadi Energi MSP FC Pertahankan Gelar

Minggu, 19 April 2026 - 11:32 WIB

Buka Pekan Raya Cibodas, Maryono Ajak Warga Majukan UMKM dan Cintai Produk Lokal

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Berita Terbaru