Pemutihan Pajak Diperpanjang

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan pemilik wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2025, diberikan keringanan berupa penghapusan denda—cukup membayar pokok pajaknya saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangannya.

Baca Juga:  Sekda Ingatkan OPD dan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Gubernur Andra menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang pemutihan pajak ini didasarkan atas banyaknya saran dan permohonan dari masyarakat, serta sebagai respons atas kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam tahap pemulihan.

“Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan. Setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita yang sedang diuji, saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam membayar pajak melalui program yang kita luncurkan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  IPNU Desak Komitmen Gubernur Banten, Soal Pergub Pesantren

Program pemutihan PKB sebelumnya telah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan data yang diterima, terjadi lonjakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama periode tersebut.

“Saya harap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik. Jangan tunggu hingga waktunya habis kembali. Saya yakin program ini sangat membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran kolektif menjadi warga yang taat pajak,” tutup Gubernur.

Program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah dan membangun budaya tertib administrasi kendaraan di kalangan masyarakat.(Fj/hmi)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB