Pengacara Produk KOJIE-SAN Ajukan PK, Guna Melindungi Hak Very Chandra Tan

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) telah ditempuh oleh pihak Kuasa Hukum KOJIE-SAN produksi Indonesia. dalam hal proses hukum untuk membatalkan merek Kojie-san asal Filipina.

Langkah PK yang ditempuh oleh advokat itu, seperti gayung bersambut dengan rencana Pemerintah RI terkait pengetatan produk impor seperti kosmetik dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikabarkan, bahwa Kuasa hukum KOJIESAN Indonesia, Ahmad Akbar Rivai, M. Sibban, dan M.Jauhar Fathin telah melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan Mereka juga telah disumpah.

Permohonan PK tersebut, sudah diterima pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Menurut Ahmad, upaya PK dilakukan sebagai langkah hukum Tim untuk melindungi hak-hak Very Chandra Tan, dalam menjaga, melindungi kosmetik merek KOJIE – SAN yang diproduksi di wilayah Lebak ini provinsi Banten.

“Perlu diketahui produk KOJIE-SAN Indonesia telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI, yang tidak kalah penting dan utama, telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI-RI). dalam Kehalalan produk kos metik merek KOJIE – SAN yang di produksi Indonesia merupakan keniscayaan karena sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal mendasar inilah yang membedakan produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dengan
merek serupa asal luar negeri,” ujar Ahmad (advokat) kepada wartawan saat ditemui di Rangkasbitung, kemarin.

Baca Juga:  Pelayanan Pajak Gunakan Sistem Digital

Ahmad menegaskan, ke halalan kosmetik merek KOJIE-SAN Indonesia ini, bukan saja memberikan jaminan keamanan, kesehatan akan tetapi lebih luas dapat memberikan manfaat buat masyarakat.

“Toko-toko Indonesia pada umumnya dan khususnya pengguna, pemakai, penjual, distributor, toko-toko yang selama ini telah ikut memasarkan produk kosmetik merek KOJIE-SAN Indonesia,” tukas ahmad.

Menurut nya, PK yang dilakukan pihaknya, sebagai bentuk perlawanan sesuai koridor hukum di Indonesia guna melindungi dan menjaga produk kosmetik merek KOJIE -SAN milik Very Chandra Tan dari pihak-pihak atau oknum-oknum yang berusaha menjatuhkan dan mendiskreditkan produk kosmetik merek
KOJIE-SAN produksi Indonesia.

Baca Juga:  Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial

“Kalau bukan kita-kita siapa lagi yang menjaga dan melindungi pruduk-produk Indonesia?” Merek KOJIE-SAN Indonesia lainnya,” kata Ahmad dengan tegas.

Perihal PK tersebut juga disampaikan oleh M. Siban dan M. Jauhar Fathin menambahkan, langkah PK ini dalam mencari keadilan.

“Bertindak Mencari keadilan lewat PK, Seiring dengan kebijakan Pemerintahan, dipimpin oleh Presiden RI bapak Jokowi, tentu menjadi motivasi, tim kuasa hukum merek KOJIE -SAN Indonesia dalam melakukan PK,” ujarnya.

Dikabarkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya, melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor. Khususnya yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri.

Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat. Terkait membanjirnya barang impor di pasar – pasar tradisional dan e-commerce.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto. Usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (06/10/2023).

Penulis : Hmi

Berita Terkait

Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa
23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang
Pisang Goreng Madu Bu Nanik Kunjungi UMKM Binaan IKPP Tangerang
Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat
Sejumlah Pihak Ragukan Kepatuhan Pengelola Hiburan Malam di Pasar Kemis terhadap SE Bupati
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:08 WIB

23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:50 WIB

Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

Pisang Goreng Madu Bu Nanik Kunjungi UMKM Binaan IKPP Tangerang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Bimtek Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Kota Tangerang

Warga Antusias Berbelanja Gampang Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Tangerang

Intan Serahkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kepada Kelompok Tani

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:35 WIB

Sport

Ana/Tiwi Tersingkir di 16 Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:31 WIB