Pengacara Produk KOJIE-SAN Ajukan PK, Guna Melindungi Hak Very Chandra Tan

Rabu, 15 November 2023 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) telah ditempuh oleh pihak Kuasa Hukum KOJIE-SAN produksi Indonesia. dalam hal proses hukum untuk membatalkan merek Kojie-san asal Filipina.

Langkah PK yang ditempuh oleh advokat itu, seperti gayung bersambut dengan rencana Pemerintah RI terkait pengetatan produk impor seperti kosmetik dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikabarkan, bahwa Kuasa hukum KOJIESAN Indonesia, Ahmad Akbar Rivai, M. Sibban, dan M.Jauhar Fathin telah melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan Mereka juga telah disumpah.

Permohonan PK tersebut, sudah diterima pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Menurut Ahmad, upaya PK dilakukan sebagai langkah hukum Tim untuk melindungi hak-hak Very Chandra Tan, dalam menjaga, melindungi kosmetik merek KOJIE – SAN yang diproduksi di wilayah Lebak ini provinsi Banten.

“Perlu diketahui produk KOJIE-SAN Indonesia telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI, yang tidak kalah penting dan utama, telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI-RI). dalam Kehalalan produk kos metik merek KOJIE – SAN yang di produksi Indonesia merupakan keniscayaan karena sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal mendasar inilah yang membedakan produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dengan
merek serupa asal luar negeri,” ujar Ahmad (advokat) kepada wartawan saat ditemui di Rangkasbitung, kemarin.

Baca Juga:  Jokowi Groundbreaking Pabrik Pupuk Pertama di Papua

Ahmad menegaskan, ke halalan kosmetik merek KOJIE-SAN Indonesia ini, bukan saja memberikan jaminan keamanan, kesehatan akan tetapi lebih luas dapat memberikan manfaat buat masyarakat.

“Toko-toko Indonesia pada umumnya dan khususnya pengguna, pemakai, penjual, distributor, toko-toko yang selama ini telah ikut memasarkan produk kosmetik merek KOJIE-SAN Indonesia,” tukas ahmad.

Menurut nya, PK yang dilakukan pihaknya, sebagai bentuk perlawanan sesuai koridor hukum di Indonesia guna melindungi dan menjaga produk kosmetik merek KOJIE -SAN milik Very Chandra Tan dari pihak-pihak atau oknum-oknum yang berusaha menjatuhkan dan mendiskreditkan produk kosmetik merek
KOJIE-SAN produksi Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 8

“Kalau bukan kita-kita siapa lagi yang menjaga dan melindungi pruduk-produk Indonesia?” Merek KOJIE-SAN Indonesia lainnya,” kata Ahmad dengan tegas.

Perihal PK tersebut juga disampaikan oleh M. Siban dan M. Jauhar Fathin menambahkan, langkah PK ini dalam mencari keadilan.

“Bertindak Mencari keadilan lewat PK, Seiring dengan kebijakan Pemerintahan, dipimpin oleh Presiden RI bapak Jokowi, tentu menjadi motivasi, tim kuasa hukum merek KOJIE -SAN Indonesia dalam melakukan PK,” ujarnya.

Dikabarkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya, melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor. Khususnya yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri.

Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat. Terkait membanjirnya barang impor di pasar – pasar tradisional dan e-commerce.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto. Usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (06/10/2023).

Penulis : Hmi

Berita Terkait

Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Kadis Indagkop UMKM Support Pelaku Usaha
Samsat Ciledug Genjot PAD Jelang Akhir Tahun 2023
UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD
Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke
Satpol PP Layangkan SP3 ke Pedagang Pasar Kutabumi
Polisi Ajak Pelajar Hindari Kenakalan Remaja
Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Periuk Hampir Rampung
Pedagang Pakaian Mulai Pindah ke Lokasi Alternatif, Revitalisasi Pasar Anyar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 08:47 WIB

Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Kadis Indagkop UMKM Support Pelaku Usaha

Senin, 4 Desember 2023 - 02:03 WIB

Walikota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag, Perhatikan Guru Agama

Senin, 4 Desember 2023 - 01:54 WIB

Pemkab Tetapkan Perda Nomor 8 Tentang Pajak

Senin, 4 Desember 2023 - 01:52 WIB

UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD

Senin, 4 Desember 2023 - 01:49 WIB

Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke

Senin, 4 Desember 2023 - 01:48 WIB

Satpol PP Layangkan SP3 ke Pedagang Pasar Kutabumi

Senin, 4 Desember 2023 - 01:40 WIB

Polisi Ajak Pelajar Hindari Kenakalan Remaja

Senin, 4 Desember 2023 - 01:38 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Periuk Hampir Rampung

Berita Terbaru

Pendidikan

Pengawas Monev PAS di SMPN 2 Kibin

Senin, 4 Des 2023 - 16:21 WIB

Pendidikan

PKKS di UPT SDN Palamakan 1

Senin, 4 Des 2023 - 15:14 WIB

Pendidikan

Romdhana Presentasikan PTK dan Best Practice

Senin, 4 Des 2023 - 12:24 WIB