TANGERANG | TR.CO.ID
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) telah ditempuh oleh pihak Kuasa Hukum KOJIE-SAN produksi Indonesia. dalam hal proses hukum untuk membatalkan merek Kojie-san asal Filipina.
Langkah PK yang ditempuh oleh advokat itu, seperti gayung bersambut dengan rencana Pemerintah RI terkait pengetatan produk impor seperti kosmetik dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikabarkan, bahwa Kuasa hukum KOJIESAN Indonesia, Ahmad Akbar Rivai, M. Sibban, dan M.Jauhar Fathin telah melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan Mereka juga telah disumpah.
Permohonan PK tersebut, sudah diterima pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Menurut Ahmad, upaya PK dilakukan sebagai langkah hukum Tim untuk melindungi hak-hak Very Chandra Tan, dalam menjaga, melindungi kosmetik merek KOJIE – SAN yang diproduksi di wilayah Lebak ini provinsi Banten.
“Perlu diketahui produk KOJIE-SAN Indonesia telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI, yang tidak kalah penting dan utama, telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI-RI). dalam Kehalalan produk kos metik merek KOJIE – SAN yang di produksi Indonesia merupakan keniscayaan karena sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Hal mendasar inilah yang membedakan produk kosmetik merek KOJIE-SAN produksi Indonesia dengan
merek serupa asal luar negeri,” ujar Ahmad (advokat) kepada wartawan saat ditemui di Rangkasbitung, kemarin.
Ahmad menegaskan, ke halalan kosmetik merek KOJIE-SAN Indonesia ini, bukan saja memberikan jaminan keamanan, kesehatan akan tetapi lebih luas dapat memberikan manfaat buat masyarakat.
“Toko-toko Indonesia pada umumnya dan khususnya pengguna, pemakai, penjual, distributor, toko-toko yang selama ini telah ikut memasarkan produk kosmetik merek KOJIE-SAN Indonesia,” tukas ahmad.
Menurut nya, PK yang dilakukan pihaknya, sebagai bentuk perlawanan sesuai koridor hukum di Indonesia guna melindungi dan menjaga produk kosmetik merek KOJIE -SAN milik Very Chandra Tan dari pihak-pihak atau oknum-oknum yang berusaha menjatuhkan dan mendiskreditkan produk kosmetik merek
KOJIE-SAN produksi Indonesia.
“Kalau bukan kita-kita siapa lagi yang menjaga dan melindungi pruduk-produk Indonesia?” Merek KOJIE-SAN Indonesia lainnya,” kata Ahmad dengan tegas.
Perihal PK tersebut juga disampaikan oleh M. Siban dan M. Jauhar Fathin menambahkan, langkah PK ini dalam mencari keadilan.
“Bertindak Mencari keadilan lewat PK, Seiring dengan kebijakan Pemerintahan, dipimpin oleh Presiden RI bapak Jokowi, tentu menjadi motivasi, tim kuasa hukum merek KOJIE -SAN Indonesia dalam melakukan PK,” ujarnya.
Dikabarkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya, melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor. Khususnya yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri.
Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat. Terkait membanjirnya barang impor di pasar – pasar tradisional dan e-commerce.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto. Usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (06/10/2023).
Penulis : Hmi