Adanya penundaan waktu penonaktifan KTP menjadi setelah~ pemilu~ ini juga berpengaruh pada DPT dalam pemilu.
JAKARTA | TR.CO.ID
Untuk meminimalkan risiko pendataan Daftar Pemilih Tetap, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP setelah Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya setelah pemilu untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Mujiyono juga menuturkan, adanya penundaan waktu penonaktifan KTP menjadi setelah pemilu ini juga berpengaruh pada DPT dalam pemilu.
Selain itu, menurut dia, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) melalui kelurahan belum sepenuhnya berani menonaktifkan KTP lantaran berdampak besar bagi seseorang.
“Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai,” katanya.
Dia menjelaskan, jika NIK dinonaktifkan, maka pemilik yang akan bertransaksi di bank menjadi terhalang lantaran KTP sudah tak bisa digunakan.
Karena itu, pihaknya mendorong agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi penonaktifan NIK KTP kepada warga baik bertempat tinggal maupun di luar Jakarta.
Terlebih, untuk menghindari penumpukan warga saat mengurus NIK nonaktif di kantor Dukcapil setempat.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.
Penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya,” ujar Budi.
Adapun kriteria yang terkena sasaran
penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun.
Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
Sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.(JR)