PERKIM Kota Tangerang Bantah Tuduhan Pungli dan Pengaturan Tender, Tegaskan Proses Pengadaan Sesuai Regulasi dan Transparan

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang melayangkan hak jawab kepada Redaksi Harian Tangerang Raya terkait pemberitaan beruntun yang diterbitkan pada 12, 13 dan 16 Juni 2025, yang menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar serta pengaturan tender di lingkungan dinas tersebut.

Melalui surat resmi bernomor T/57/000/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025, Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky P. Koesrindartono, M.Sc, menyatakan bahwa pihaknya menghargai peran media sebagai penyampai aspirasi publik. Namun ia menegaskan, tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar dan dapat merugikan pribadi maupun institusi.

“Kami membantah adanya praktik pungutan liar maupun pengaturan proses pengadaan barang dan jasa. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan melalui sistem yang terbuka dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Decky dalam surat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perkimtan Kota Tangerang mengikuti mekanisme resmi sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Seluruh proses dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan tahapan evaluasi menyeluruh mencakup kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga.

Decky juga menyayangkan adanya penyebutan langsung nama pejabat dalam berita yang dinilainya tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang dituduh. “Ini sangat merugikan pribadi yang bersangkutan dan dapat mencoreng citra institusi. Kami mendorong setiap pihak yang memiliki bukti untuk menempuh jalur pelaporan resmi,” ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Hub Internasional! Sachrudin Teken MoU Strategis Mantapkan Visi Aerotropolis Tangerang

Perkimtan Kota Tangerang juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau memiliki pengalaman langsung atas dugaan penyimpangan agar melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang. Laporan tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara prosedural dan dengan menjaga kerahasiaan pelapor.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas dalam setiap program kerja, serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam melayani masyarakat,” tutupnya.(cenk)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB