LEBAK | TR.CO.ID
Pejabat (Pj) Bupati Lebak Gunawan Rusminto melarang keras pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat politik praktis. Selain itu, ASN juga diminta bersikap netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024. Apabila melanggar maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN.
Gunawan mengatakan, melarang keras kepada seluruh ASN di Lebak ikut terlibat dalam politik praktis baik di lingkungan pemerintah maupun non pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya diberikan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Pilkada wajib bersikap netral,” kata dia kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Ia mengungkapkan, ASN di lingkungan pemerintah harus netral guna mendukung demokrasi yang jujur dan adil.
“Tentunya semua ASN baik di pemerintahan, dan lain sebagainya, harus mewujudkan Pilkada dengan lancar, tertib, aman dan damai,” ucapnya.
Gunawan menuturkan, apabila didapati ASN di Lebak tidak bersikap netral di Pilkada 2024 akan mendapatkan sanksi berat sesuai Undang-Undang (UU) ASN.
“Saya tidak main-main jika terdapat ASN terjun ke politik praktis dan tidak netral langsung diberikan sanksi sesuai regulasi,” terangnya.
Lebih lanjut, apabila kenetralan terwujud maka masyarakat dapat berpartisipasi untuk memilih di Pilkada 2024 sesuai hati nurani masing-masing.
“Masyarakat tidak boleh menjadi golongan putih (Golput) pada pemilu sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan membawa kesejahteraan,” ucap Iwan.
Ia menambahkan, Pemkab Lebak terus mengoptimalkan sosialisasi kepada satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) dan masyarakat agar mensukseskan Pilkada 2024.
“Saya berharap Pilkada nanti berkualitas sehingga dapat membawa kesejahteraan yang lebih baik di lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Rusito, Kepala Inspektorat mengamini statemen dari Pj Bupati Lebak. Kata dia, Inspektorat juga sudah ikut mewanti wanti agar ASN dilingkungan Pemkab Lebak untuk netral di ajang pemilihan kepala daerah. (jat/eem/ris)