Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara. Dinyatakan, sistem kerja Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 s.d tanggal 28 September 2023. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50% dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 50%.

Baca Juga:  TPN GP Tunjuk Andi Widjajanto Sebagai Deputi Politik 5.0

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas diluar dan didalam ruang yang perlu diprioritaskan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait hal itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO,” jelas Virgojanti, Jum’at, (25/08/2023).

Bagi tugas kedinasan WFH ini diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Termasuk Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Lepas 20 Tenaga Magang ke Jepang

Dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut, disarankan juga para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.

“Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

Sementara itu untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.(*)

Penulis : Hedi S

Editor : Helmy Halim

Berita Terkait

​Dukung Galang RTHB, Maryono Tegaskan Komitmen Bangun Tangerang Jadi Kota Sehat
Puluhan Titik Lubang Jalan Raden Saleh Karang Tengah Diperbaiki
Pemkot Tangerang Optimalkan Pengelolaan ASN melalui DMS Digital BKN
Maryono Tekankan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Lewat TPID
Temui Masyarakat, Taufik Arahman Dihujani Aspirasi
Pemkab Tangerang Gelar JDIH Goes to School
Kecamatan dan OPD Terkait “Wajib” Gelar GPM Serentak Jelang Ramadan
Pemkot Tangerang Targetkan Pembangunan 8 Ruas Jalan Kota Baru pada 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:44 WIB

​Dukung Galang RTHB, Maryono Tegaskan Komitmen Bangun Tangerang Jadi Kota Sehat

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Tangerang Optimalkan Pengelolaan ASN melalui DMS Digital BKN

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:06 WIB

Maryono Tekankan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Lewat TPID

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:38 WIB

Temui Masyarakat, Taufik Arahman Dihujani Aspirasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Pemkab Tangerang Gelar JDIH Goes to School

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB