Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | TR.CO.ID
Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara. Dinyatakan, sistem kerja Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 s.d tanggal 28 September 2023. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50% dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 50%.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Semua Pihak Pilkada di Banten Berjalan Kondusif

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas diluar dan didalam ruang yang perlu diprioritaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait hal itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO,” jelas Virgojanti, Jum’at, (25/08/2023).

Bagi tugas kedinasan WFH ini diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Termasuk Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” ungkapnya.

Baca Juga:  SP3 Turun, Pedagang Pasar Kuta Bumi Diminta Segera Pindah ke TPPS

Dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut, disarankan juga para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.

“Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

Sementara itu untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.(*)

Penulis : Hedi S

Editor : Helmy Halim

Berita Terkait

Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia
Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji
Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi
Pemkot Sambut Baik Pembentukan Tim Khusus Pengendalian Banjir di Tangerang Raya
Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran
PSU Dipastikan Hari Libur, Bupati Serang Terbitkan SE
Gubernur Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada
Pemerintah Perlu Kaji Matang Usulan Pemberlakuan Kembali Penjurusan di SMA
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 12:00 WIB

Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji

Kamis, 17 April 2025 - 11:50 WIB

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 April 2025 - 11:19 WIB

Intan Minta PSM Bantu Penyaluran Program Sosial Tepat Sasaran

Kamis, 17 April 2025 - 11:14 WIB

PSU Dipastikan Hari Libur, Bupati Serang Terbitkan SE

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB